Categories: Ketapang

UMK Ketapang Tahun 2022 Naik 15 Ribu

UMK Ketapang Tahun 2022 Naik 15 Ribu

KalbarOnline, Ketapang – Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, pakar dan pengusaha menggelar rapat pleno soal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022, Kamis (25/11/2021).

Berdasarkan hasil rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) itu besaran UMK Ketapang pada tahun 2022 naik sebesar 0,6 persen atau Rp15.929 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp2.876.252,79.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Ketapang Dersi menyebut kalau penetapan UMK mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Meski kenaikannya tak signifikan, menurutnya UMK Ketapang masih menjadi UMK tertinggi di Kalimantan Barat.

“Rata-rata kenaikan UMK di Kalbar tahun ini sekitar 0,6 persen. UMK Ketapang masih paling tinggi jika dibandingkan kabupaten/kota di Kalimantan Barat,” kata Dersi kapada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Dersi menjelaskan, upah sebesar Rp2.876.252 itu hanya diperuntukkan bagi pekerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja yang masa keejanya telah lebih dari satu tahun tidak berpatokan pada nilai UMK tersebut.

“Ini untuk pekerja yang baru masuk, kalau untuk pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, misalnya di sektor kebun, UMSK kan masih ada dulu, lebih besar dari ini, itu tidak boleh berlaku surut untuk yang bekerja di atas satu tahun,” jelasnya.

Dersi juga mengatakan kakau ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Sekurang-kurangnya dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi,” tandasnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

4 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

5 hours ago

TP PKK Kayong Utara Raih Juara 3 Lomba Senam Kreasi di HKG ke 52 Tingkat Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Ketua Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten…

5 hours ago

Pria Paruh Baya Tewas Gantung Diri di Gang Baiduri Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria paruh baya berinisial S (42 tahun) ditemukan tewas di dalam…

7 hours ago

Kasus Tipu Gelap Jual Beli Tanah Rp 2,3 M di Jalan Purnama Bergerak Maju Satu Langkah

KalbarOnline, Pontianak - Almarhum ayahanda Effendi mungkin akan tersenyum dari dalam kuburnya, karena perjuangannya menuntut…

7 hours ago

Windy Prihastari Umumkan Kabupaten Juara HKG PKK 2024 Tingkat Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Gelaran perhelatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ke-52 tingkat…

7 hours ago