Categories: Ketapang

UMK Ketapang Tahun 2022 Naik 15 Ribu

UMK Ketapang Tahun 2022 Naik 15 Ribu

KalbarOnline, Ketapang – Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, pakar dan pengusaha menggelar rapat pleno soal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022, Kamis (25/11/2021).

Berdasarkan hasil rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) itu besaran UMK Ketapang pada tahun 2022 naik sebesar 0,6 persen atau Rp15.929 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp2.876.252,79.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Ketapang Dersi menyebut kalau penetapan UMK mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Meski kenaikannya tak signifikan, menurutnya UMK Ketapang masih menjadi UMK tertinggi di Kalimantan Barat.

“Rata-rata kenaikan UMK di Kalbar tahun ini sekitar 0,6 persen. UMK Ketapang masih paling tinggi jika dibandingkan kabupaten/kota di Kalimantan Barat,” kata Dersi kapada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Dersi menjelaskan, upah sebesar Rp2.876.252 itu hanya diperuntukkan bagi pekerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja yang masa keejanya telah lebih dari satu tahun tidak berpatokan pada nilai UMK tersebut.

“Ini untuk pekerja yang baru masuk, kalau untuk pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, misalnya di sektor kebun, UMSK kan masih ada dulu, lebih besar dari ini, itu tidak boleh berlaku surut untuk yang bekerja di atas satu tahun,” jelasnya.

Dersi juga mengatakan kakau ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Sekurang-kurangnya dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi,” tandasnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

20 mins ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

1 hour ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

2 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

16 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

17 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

17 hours ago