Categories: HeadlinesPontianak

Pengacara: Pernikahan Sultan Melvin dan Ratu Nina Masih Sah di Mata Hukum

Pengacara: Pernikahan Sultan Melvin dan Ratu Nina Masih Sah di Mata Hukum

KalbarOnline, Pontianak – Dewi Ari Purnamawati selaku pengacara istri pertama Sultan Syarif Mahmud Melvin Alkadrie, Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti menyatakan bahwa sampai saat ini pernikahan Sultan Melvin dan Ratu Nina masih sah secara hukum.

Dia pun tak menampik bahwa Sultan Melvin telah mengajukan permohonan cerai talak yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Pontianak dengan nomor: 533/Pdt.G/2021/PA.Ptk dan telah dijatuhkan putusan pada 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Sultan Melvin Akhirnya Buka Suara Terkait Insiden di Istana Kesultanan Pontianak

Dewi Ari menggarisbawahi, dalam putusan tersebut, selain dikabulkannya permohonan Sultan, perlu diingat juga bahwa gugatan rekonvensi Ratu Nina atas nafkah terhutang, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak masing-masing dengan kenaikan 10 persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

“Atas putusan tersebut kami sudah mengajukan upaya hukum banding pada Jumat tanggal 29 Oktober 2021. Artinya secara hukum, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan mereka (Sultan dan Ratu) masih sah di mata hukum sebagai suami istri,” kata Dewi Ari, Jumat, 5 November 2021.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Sultan Melvin Sudah Jatuhkan Talak ke Ratu Nina

Indonesia, kata Dewi merupakan negara hukum. Karena itu kata Dewi, semestinya segala keputusan didasarkan pada hukum negara dan harus dipatuhi semua pihak.

“Yang perlu diingat adalah jika mereka (pihak pemohon) merasa sudah menjatuhkan talak dan permohonannya dikabulkan, apakah yang bersangkutan sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar gugatan rekonvensi Ratu Nina yang harus dibayarkan sebelum ikrar talak dibacakan,” katanya bertanya.

Sebab, kata Dewi, Sultan Melvin sebagai pemohon mutlak berkewajiban memenuhi semua putusan hakim dan membacakan ikrar talak di depan majelis hakim.

“Jika merasa sudah bercerai tolong tunjukkan akta cerainya. Silakan ditanyakan kepada Pengadilan Agama Pontianak dengan adanya upaya banding apakah mereka sudah resmi bercerai,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Raimond F. Wantalangi selaku Kuasa Hukum Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak Sultan Syarif Mahmud Melvin Alkadrie mengatakan bahwa kliennya itu telah menjatuhkan talak kepada Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti yang merupakan istri pertamanya.

“Sebenarnya, sebelum proses permohonan talak kita ajukan di Pengadilan Agama Pontianak, sudah ada kejadian. Tanggal 13 Maret 2021, Ibu Nina meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa izin suami, dalam hal ini Sultan,” kata Raimond di kediaman Sultan usai mendampingi kliennya itu menyampaikan klarifikasi, Jumat, 5 November 2021.

Akibat perbuatan itu, kata Raimond, Sultan Melvin menjatuhkan talak kepada istrinya. Sehingga menurut dia, secara agama pernikahan Sultan Melvin dan Ratu Nina selesai lantaran sudah ada talak.

“Jika sudah ditalak, artinya pernikahan itu selesai. Tapi kita menghormati proses administrasi negara dan itu kita lakukan. Kita masukan permohonaan, teregister, yang mana telah dijatuhkan putusan pada Rabu 27 Oktober 2021,” katanya.

Di mana, lanjut dia, dalam amar putusan, Majelis Hakim memberikan putusan yang pada intinya memberi izin kepada pemohon dalam hal ini Sultan IX Pontianak Syarif Mahmud Alkadrie bin Syarif Abubakar Alkadrie alias Syarif Melvin bin Syarif Abubakar untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon yakni Nina Widiastuti.

“Sehingga berdasarkan putusan ini sudah jelas, dikabulkan. Kalaupun putusan ini ada upaya lain (dari pihak termohon), itu hak mereka,” katanya.

Sudah dua Muharram tak pernah ada hubungan layaknya suami istri

Sementara terkait rumah tangganya dengan Ratu Nina, Sultan Melvin menyebut bahwa sudah menjelang dua kali Muharram, tidak pernah ada lagi hubungan selayaknya sebagaimana suami istri yang sesuai syariah terjadi lagi antara dirinya dan Ratu Nina.

“Terhitung sejak memasuki bulan Sya’ban 1443 hijriah, mantan istri saya meninggalkan rumah kediaman kami bersama di sini tanpa sepengetahuan saya dan tidak pernah kembali lagi ke rumah ini,” Sultan Melvin saat memberikan pernyataan dan klarifikasi resminya, Jumat, 5 November 2021.

Sebagai wujud penghormatannya kepada Ratu Nina sebagai perempuan, dia meminta agar hal-hal terkait kehidupan di dalam waktu tersebut biarlah menjadi rahasia mereka waktu masih bersama.

“Semoga Allah mengampuni saya dan Allah juga mengampuni beliau (Ratu Nina),” katanya.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

2 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

4 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

5 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

5 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

5 hours ago