Categories: Ketapang

Bobol Rumah Kosong, Seorang Pemuda Diamankan Anggota Polsek Benua Kayong

Bobol Rumah Kosong, Seorang Pemuda Diamankan Anggota Polsek Benua Kayong

KalbarOnline, Ketapang – Seorang warga Ketapang dibekuk polisi lantaran mencuri di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Pria berinisial MA (20) itu berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Benua Kayong, pada Jumat, 29 Oktober 2021.

MA merupakan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Penangkapan terhadap MA berdasarkan laporan warga bernama Sri (46) yang merupakan korban. Atas laporan itu, pemuda itu langsung diburu aparat kepolisian dan berhasil ditangkap di rumahnya.

Penangkapan pelaku dilakukan dari hasil olah TKP dan penyelidikan di lapangan, di mana petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka akan menjual barang hasil curiannya. Anggota Unit Reskrim Polsek Benua Kayong pun berhasil mengetahui rumah tersangka dan dilakukan upaya hukum dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Benua Kayong IPTU Jumadi Hutabarat mengungkapkan, dari tangan tersangka, beberapa barang bukti berupa satu buah cincin emas, satu buah gulungan karpet dan satu buah tas laptop diamankan polisi.

“Barang bukti tersebut disita dari tangan pelaku MA yang belum sempat dijual oleh pelaku,” katanya.

Menurut Kapolsek, dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus atas laporan korban, di mana dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga 15 juta rupiah.

“Pencurian dilakukan pada Kamis, 21 Oktober sekira pukul 12.00 WIB, saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong. Di mana menurut keterangan tersangka saat kita periksa, sebelum beraksi, tersangka sudah mengamati dulu tempat dan wilayah yang akan dijadikan target. Saat dirasakan keadaan sudah aman, selanjutnya tersangka masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara merusak kunci pintu dan langsung mengambil barang barang milik korban,” kata Jumadi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ketapang.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

9 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

14 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

16 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

16 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

16 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

16 hours ago