Categories: HeadlinesPontianak

Sutarmidji Sebut Soal Ahmadiyah Sintang Harus Diselesaikan Sesuai Aturan Hukum

Sutarmidji Sebut Soal Ahmadiyah Sintang Harus Diselesaikan Sesuai Aturan Hukum

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyebut persoalan Ahmadiyah di Kabupaten Sintang harus diselesaikan sesuai aturan hukum dan Perundang-undangan yang ada serta melalui musyawarah untuk menghindari perpecahan di tengah masyarakat.

“Contoh misalnya mendirikan rumah ibadah, aturannya kan harus ada persetujuan 90 penduduk setempat. Kalau itu tidak tercapai, tapi berdasarkan musyawarah masyarakat bisa menerima, ya sudah, artinya selesai,” katanya

Midji pun meyakini, jika dua hal itu dikombinasikan, maka tidak akan ada pertentangan-pertentangan yang terjadi. Tapi menurutnya, soal pemahaman sekte dan aliran yang berbeda dalam satu agama, lain cerita. Seperti halnya yang terjadi di Sintang.

“Misalnya di dalam Islam itu syahadatnya, pengakuan terhadap Nabi Muhammad sebagai Rasul terakhir. Tapi ini (Ahmadiyah) kan berbeda, ini akan jadi masalah, ini yang harus dikembalikan pada ajaran dasar Islam itu sendiri,” katanya.

“Ini bukan masalah intoleran. Di dalam KUHP itu namanya penistaan agama. Yang sulit ini ketika kita berhadapan dengan penistaan agama. Lalu Komnas HAM nanti akan mengatakan ini melanggar HAM. Tidak seperti itu. Jadi kita jangan gampang mengucapkan intoleran, mengucapkan radikal dan lain sebagainya. Kita harus pilah. Dudukkan segala sesuatu itu pada proporsi yang sebenarnya,” katanya.

Menurutnya, tanpa mendudukkan segala sesuatu pada proporsi yang sebenarnya, maka keputusan apapun yang diambil, tetap tidak akan bisa diterima oleh semua yang bertikai.

“Itu yang harus kita perhatikan. Makanya mengomentari segala sesuatu kalau saya mendudukkan pada akar masalahnya, mendudukkan pada aturan yang benar, mendudukkan pada kesepakatan yang sudah ada,” katanya.

Soal Ahmadiyah, Midji tak mau bicara mundur ke belakang. Sejatinya, kata dia, sudah ada 12 butir pernyataan Ahmadiyah. Salah satu pernyataannya mengatakan bahwa tidak akan mendirikan masjid atas nama Ahmadiyah.

“Ya sudah, selesai. Itu saja. Ini pernyataan yang mereka (Ahmadiyah) buat. Mau ngomong apa lagi? Nanti di Sintang itu, masjid ini tinggal dipilih, kan tak boleh atas nama Ahmadiyah sesuai pernyataan mereka sendiri, masjid itu bisa saja dijadikan sebagai fasilitas umum. Bisa jadi balai desa dan sebagainya,” katanya.

Pemerintah Provinsi Kalbar sendiri, kata Midji, akan mendirikan masjid di sana bagi siapapun yang hendak melaksanakan ibadah salat di masjid tersebut.

“Orang Islam kan kalau yang namanya ngaku Islam, sholat di masjid, siapapun imamnya kalau aliran dan ajarannya benar, tidak ada masalah,” katanya.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Klarifikasi Kodam Tanjungpura Soal Berubahnya Berat Barang Bukti Sabu dari 25,4 Kg Jadi 21,2 Kg

KalbarOnline, Kubu Raya - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengungkapkan, ada perubahan berat bruto…

9 mins ago

Kodam Tanjungpura Serahkan Barang Bukti 21,2 Kg Sabu ke BNN

KalbarOnline, Kubu Raya - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan memimpin prosesi penyerahan barang…

9 mins ago

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

3 hours ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

3 hours ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

3 hours ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

5 hours ago