Categories: Kapuas Hulu

Bupati Sis Serahkan Santunan ke Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Sis Serahkan Santunan ke Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan bantuan santunan BPJS kepada ahli waris dari tiga perserta BJPS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, Senin, 27 September 2021. Penyaluran santunan tersebut dilakukan Bupati bersama Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Ramadan Sayo dan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Dwi Nuhgroho di pendopo Bupati Kapuas Hulu. Dua ahli waris mendapat santunan Rp 42 juta, sementara satu lainnya mendapat santunan sebesar Rp70an juta.

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menilai program BPJS Ketenagakerjaan membantu masyarakat ketika terjadi kecelakaan kerja. Bagi masyarakat yang belum punya BPJS Ketenagakerjaan segera membuatnya.

“Apalagi kalau pekerjaannya sangat beresiko,” tuturnya.

Perlindungan program ini sangat membantu ketika terjadi sesuatu dan lain hal yang tidak di inginkan. Seperti yang tadi diserahkan bersama BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris.

“Perseta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia kemudian ahli waris mendapat santunan ada yang 70an juta dan 42an Juta,” kata Bupati Sis.

BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya untuk santunan saja, kata Bupati Sis, ada juga untuk jaminan hari tua, pensiun dan beberapa produk lainnya.

“Maka masyarakat bisa ikut dengan angsuran yang relatif murah,” ujarnya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Ramadan Sayo mengatakan, santunan yang diserahkan ke tiga orang ahli waris tadi adalah perserta yang meninggal dunia. Tiga perserta tersebut ada yang latar belakangnya karyawan, ada yang honorer dan perorangan.

Selain santunan kematian, santunan uang kubur, ada juga beasiswa bagi dua anak perserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

“Beasiswanya sampai anak yang bersangkutan kuliah. Inilah bentuk kepedulian negara pada masyarakat yang tergabung ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Ramadan berharap dukungan Pemda dan Swasta agar melindungi tenaga kerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja secara individu juga bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi yang perorangan, asal berumur dibawah 60 tahun, bekerja, ikut dua program saja hanya Rp16.800 perbulan. Dengan angsuran itu ahli waris bisa dapat Rp42 juta santunan,” katanya.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Warga Sungai Duri Ditemukan Tewas Usai Dua Hari Pencarian

KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…

2 hours ago

Ani Sofian Apresiasi Bank Kalbar Dukung Pembangunan di Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

2 hours ago

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

6 hours ago

Romi Wijaya Ikuti RUPSLB BPD Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar…

6 hours ago

Tips Penggunaan Antibiotik yang Tepat

KalbarOnline, Pontianak - Penyakit infeksi masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat Indonesia yang sering…

6 hours ago

Pameran Seni Merawat Ingatan Warga, Rekomendasi Gallery Date untuk Libur Panjang di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pameran Seni "Merawat Ingatan Warga" bisa menjadi salah satu pilihan untuk menikmati…

6 hours ago