Categories: Ketapang

Pindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Pindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

KalbarOnline, Ketapang – Penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga atau Rukun Warga (RT/RW).

Masyarakat hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya. Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang Mansen mengatakan kalau peraturan baru itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.

“Masyarakat kalau ngurus surat pindah ke kecamatan atau kabupaten tidak perlu pengantar RT/RW, itu sesuai dengan peraturan presiden yang mengatur seperti itu,” ujar Mansen pada acara sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, di Hotel Nevada, Kamis (23/9/2021) pagi.

Menurut Mansen, aturan tersebut dibuat guna mempermudah masyarakat dalam urusan dokumen kependudukan tanpa disulitkan dengan birokasi yang rumit.

“Kemudahan itu sangat dirasakan masyarakat, pelayanan kita tidak berbelit-belit, terintegrasi. Kalau dulu (satu pelayanan) hanya dapat satu dokumen, sekarang bisa dapat tiga, misalnya waktu buat akte kematian, dia bisa dapat KTP dan Kartu Keluarga,” ucapnya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ketapang Donatus Franseda yang turut hadir pada acara tersebut, mendorong Disdukcapil untuk terus membuat inovasi dan terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

“Cakupan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Disdukcapil, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan, selain sosialiasi dan menyampaikan ketentuan aturan pelaksanaan dan sebagainya, perlu juga melakukan langkah-langkah memotivasi terutama kepada perpanjangan tangan pemerintah di lapangan yaitu camat, kades dan lurah dan juga tokoh masyarakat,” ujarnya.

Franseda manambahkan kalau hal ini diharapkan dapat memberikan Informasi kependudukan, kepada masyarakat dan jajaran yang lebih bawah.

“Ini yang kami harapkan pada kesempatan ini,” tandasnya.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

5 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

5 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

5 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

8 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

15 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

16 hours ago