Categories: Ketapang

Pindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Pindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

KalbarOnline, Ketapang – Penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga atau Rukun Warga (RT/RW).

Masyarakat hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya. Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang Mansen mengatakan kalau peraturan baru itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.

“Masyarakat kalau ngurus surat pindah ke kecamatan atau kabupaten tidak perlu pengantar RT/RW, itu sesuai dengan peraturan presiden yang mengatur seperti itu,” ujar Mansen pada acara sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, di Hotel Nevada, Kamis (23/9/2021) pagi.

Menurut Mansen, aturan tersebut dibuat guna mempermudah masyarakat dalam urusan dokumen kependudukan tanpa disulitkan dengan birokasi yang rumit.

“Kemudahan itu sangat dirasakan masyarakat, pelayanan kita tidak berbelit-belit, terintegrasi. Kalau dulu (satu pelayanan) hanya dapat satu dokumen, sekarang bisa dapat tiga, misalnya waktu buat akte kematian, dia bisa dapat KTP dan Kartu Keluarga,” ucapnya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ketapang Donatus Franseda yang turut hadir pada acara tersebut, mendorong Disdukcapil untuk terus membuat inovasi dan terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

“Cakupan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Disdukcapil, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan, selain sosialiasi dan menyampaikan ketentuan aturan pelaksanaan dan sebagainya, perlu juga melakukan langkah-langkah memotivasi terutama kepada perpanjangan tangan pemerintah di lapangan yaitu camat, kades dan lurah dan juga tokoh masyarakat,” ujarnya.

Franseda manambahkan kalau hal ini diharapkan dapat memberikan Informasi kependudukan, kepada masyarakat dan jajaran yang lebih bawah.

“Ini yang kami harapkan pada kesempatan ini,” tandasnya.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Asuransi All Risk Terbaik Lindungi Mobil dari Berbagai Risiko Saat Berkendara

KalbarOnline.com – Melindungi mobil dari berbagai risiko adalah langkah bijak untuk Anda lakukan sebagai pemilik…

5 hours ago

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…

11 hours ago

Audiensi ke Kemenkes, Bupati Kapuas Hulu Usul Kelanjutan Pembangunan RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau

KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…

13 hours ago

Pasutri Residivis Curanmor di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…

14 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan CMS di Desa

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…

14 hours ago

Wanita di Sambas Pakai Foto Orang Lain Untuk Tipu Pria Lewat Medsos

KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…

14 hours ago