Categories: HeadlinesKetapang

Polisi Ringkus 10 Pelaku PETI di Kecamatan MHS Ketapang

Polisi Ringkus 10 Pelaku PETI di Kecamatan MHS Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Jajaran Polres Ketapang kembali meringkus sepuluh orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Mereka dibekuk saat beraktivitas di lokasi PETI kawasan KM 26 Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 September 2021 sekitar pukul 11.30 WIB. 10 pelaku tersebut masing-masing berinisial FEL (21), JEF (35), OK (26), RUS (33), SUP (36) BUR (26), US (40), HA (22), OL (37) dan DAR (42). Enam di antaranya berasal dari Kabupaten Bengkayang dan empat lainnya merupakan warga lokal.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal. Tak perlu waktu lama, pihaknya pun langsung melakukan pengecekan di lokasi tersebut.

“Saat petugas melakukan pengecekan izin usaha kegiatan penambangan tersbebut, penanggung jawab yakni Maji tak bisa menunjukan dokumen apapun. Petugas kemudian melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Ketapang, Selasa, 14 September 2021.

AKBP Yani Permana menyebutkan, saat ini pelaku berserta barang bukti satu unit excavator, mesin dompeng dan alat kelengkapan lainnya telah diamankan di Mapolres Ketapang. Para pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Para pelaku ini terancam pidana kurungan penjara maksimal lima tahun,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai hanya pekerja lapangan yang dilakukan penangkapan, Kapolres pun menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus PETI di Ketapang.

Ia juga mengatakan kalau penanganan PETI tak hanya bertumpu pada Kepolisian namun harus melibatkan banyak pihak karena erat kaitannya dengan masalah sosial.

“Permasalahan ini harus melibatkan semua komponen yang ada di wilayah Ketapang, stakeholder dari pihak pemerintah maupun dari masyarakat sendiri,” tandasnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Kurangi Sampah Plastik, DLHK Kalbar Bagikan Daging Kurban Pakai Besek

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar turut melakukan pemotongan hewan kurban,…

5 mins ago

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Gawai Dayak “Ngihup Kenelang” di Desa Gurung

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara “Ngihup Kenelang” atau Gawai…

6 mins ago

Open Turnamen 9 Ball Big Boy Biliar Sukses Digelar, Hendri Juara 1 dan Ramadani Juara 2

KalbarOnline, Putussibau - Open Turnamen Biliar 9 Ball se-Kabupaten Kapuas Hulu yang diadakan Rumah Biliar…

35 mins ago

Menteri AHY Apresiasi Menteri ATR/Kepala BPN Terdahulu Atas Capaian 10 Tahun Reforma Agraria

KalbarOnline, Denpasar - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru saja menggelar Reforma…

1 hour ago

Land Administration Paradigm Jadi Kunci Keberlanjutan Reforma Agraria di Indonesia

KalbarOnline, Denpasar - Administrasi pertanahan menjadi syarat penting dalam membangun reforma agraria. Hal ini berguna…

1 hour ago

Windy: GOR Terpadu Ayani Pontianak Jadi Bukti Keberhasilan Kerja Keras dan Kolaborasi Banyak Pihak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

24 hours ago