Categories: KetapangPontianak

Putuskan Hubungan Kerjasama Sepihak, Pengamat Sebut PT SBI Bisa Dituntut Wanprestasi

Putuskan Hubungan Kerjasama Sepihak, Pengamat Sebut PT SBI Bisa Dituntut Wanprestasi

KalbarOnline, Pontianak – Pengamat hukum, Herman Hofi Munawar menilai, penyelesaian konflik antara PT Ratu Intan Mining (RIM) dengan PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) bisa melalui jalur hukum perdata.

Terlebih, jika ini hanya menyangkut hutang piutang dan PT SBI dianggap wanprestasi karena melanggar perjanjian dengan melakukan pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak.

“Namun, dasarnya harus mengacu pada perjanjian. Kitab sucinya di sana,” kata Herman saat dihubungi, Minggu (29/8/2021).

Sebagaimana diketahui, saat ini, kedua belah pihak memang tengah saling gugat perdata di pengadilan dan sedang menunggu hasil putusan hakim.

Herman menerangkan, wanprestasi merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang. Disebut wanprestasi, karena tidak melaksanakan yang dijanjikan atau melaksanakan namun tidak sesuai yang dijanjikan, atau membatalkan hubungan kerja sepihak.

Dasarnya, perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

Perjanjian sendiri, di atur dalam pasal 1338 KUHAP Perdata. Dia mengikat para pihak dan memenuhi janji-janjinya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“Untuk itulah, pihak-pihak yang membatalkan, sepihak dapat dianggap melakukan wanprestasi,” jelas Herman.

Maka dari itu, sebuah langkah yang tepat, jika memang kedua belah pihak telah membawa polemik tersebut ke pengadilan perdata.

“Pihak-pihak yang dirugikan karena  itu (wanprestasi), dapat menempuh jalur hukum perdata menggugat pihak yang memutus hubungan kerja sepihak,” kata Herman.

Dalam persidangan perdata, terang Herman, pihak pemutus kontrak sepihak dapat dituntut membayar kerugian yang diakibatkan karena perbuatan wanprestasi.

Herman menilai wajar kedua belah pihak saling klaim. Namun, kedua pihak harus jeli melihat perjanjian yang disepakati.

“Lihat perjanjian saja. Kitab sucinya di situ,” katanya.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline
Tags: PT RIMPT SBI

Recent Posts

Tak Perlu Campur Urusan Paslon Lain, Relawan: Midji-Norsan Siap Tarung Gagasan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Gubernur Kalbar petahana, Sutarmidji irit bicara saat dimintai tanggapan terkait…

8 hours ago

Apa Kabar Kapuas Raya? Midji-Norsan Anggap Janji yang Terucap, Wajib Diperjuangkan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024, Sutarmidji dan Ria…

8 hours ago

Midji-Norsan Sepakat Maju Sepaket di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline, Pontianak - Perdebatan elitis mengenai keretakan hubungan Sutarmidji dan Ria Norsan terjawab tuntas, pada…

8 hours ago

Komeng Tewas Tersengat Listrik di Ruang Gardu PLN Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pria bernama Hendrik alias Komeng (51 tahun) ditemukan tewas di dalam ruang…

9 hours ago

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

13 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

13 hours ago