Categories: KetapangPontianak

Putuskan Hubungan Kerjasama Sepihak, Pengamat Sebut PT SBI Bisa Dituntut Wanprestasi

Putuskan Hubungan Kerjasama Sepihak, Pengamat Sebut PT SBI Bisa Dituntut Wanprestasi

KalbarOnline, Pontianak – Pengamat hukum, Herman Hofi Munawar menilai, penyelesaian konflik antara PT Ratu Intan Mining (RIM) dengan PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) bisa melalui jalur hukum perdata.

Terlebih, jika ini hanya menyangkut hutang piutang dan PT SBI dianggap wanprestasi karena melanggar perjanjian dengan melakukan pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak.

“Namun, dasarnya harus mengacu pada perjanjian. Kitab sucinya di sana,” kata Herman saat dihubungi, Minggu (29/8/2021).

Sebagaimana diketahui, saat ini, kedua belah pihak memang tengah saling gugat perdata di pengadilan dan sedang menunggu hasil putusan hakim.

Herman menerangkan, wanprestasi merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang. Disebut wanprestasi, karena tidak melaksanakan yang dijanjikan atau melaksanakan namun tidak sesuai yang dijanjikan, atau membatalkan hubungan kerja sepihak.

Dasarnya, perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

Perjanjian sendiri, di atur dalam pasal 1338 KUHAP Perdata. Dia mengikat para pihak dan memenuhi janji-janjinya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“Untuk itulah, pihak-pihak yang membatalkan, sepihak dapat dianggap melakukan wanprestasi,” jelas Herman.

Maka dari itu, sebuah langkah yang tepat, jika memang kedua belah pihak telah membawa polemik tersebut ke pengadilan perdata.

“Pihak-pihak yang dirugikan karena  itu (wanprestasi), dapat menempuh jalur hukum perdata menggugat pihak yang memutus hubungan kerja sepihak,” kata Herman.

Dalam persidangan perdata, terang Herman, pihak pemutus kontrak sepihak dapat dituntut membayar kerugian yang diakibatkan karena perbuatan wanprestasi.

Herman menilai wajar kedua belah pihak saling klaim. Namun, kedua pihak harus jeli melihat perjanjian yang disepakati.

“Lihat perjanjian saja. Kitab sucinya di situ,” katanya.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline
Tags: PT RIMPT SBI

Recent Posts

Ketua POPTI Kalbar Jadi Pembicara Nasional Hari Talasemia Sedunia 2024

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Perhimpunan Orangtua Penderita Talasemia Indonesia (POPTI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Windy…

3 hours ago

Hanura Berpeluang Usung Dokter Akbar Rahmad Putra di Pilwako Pontianak 2024

KalbarOnline.com - Ketua DPC Hanura Kota Pontianak, Damri menyebut figur muda bakal calon Wali Kota…

4 hours ago

Bawaslu Pontianak buka Perekrutan Panwascam Pendaftar Baru

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka pembentukan panitia pengawas pemilu (paswascam) kecamatan dalam pemilihan umum (pemilu)…

7 hours ago

300 Pelajar SMP Pontianak Ikuti Tes Bakat Calon Atlet Panjat Tebing dari Kemenpora

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 300 pelajar SMP di Kota Pontianak mengikuti Tes Identifikasi Bakat Calon…

8 hours ago

Budi Daya Lele Dalam Ember Jadi Solusi Keterbatasan Lahan

KalbarOnline, Pontianak - Warga Gang Kuini, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat berhasil membudidayakan…

8 hours ago

Ungguli DKI Jakarta, Pemprov Kalbar Raih 98 Poin pada Penilaian MCP Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mencetak 98 poin pada penilaian…

8 hours ago