Direktur PT SBI Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Modal Usaha

Direktur PT SBI Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Modal Usaha

KalbarOnline, Ketapang – Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) Edy Gunawan dilaporkan ke Polres Ketapang atas dugaan penggelapan modal usaha milik rekan kerjanya yang juga merupakan mantan Direktur Operasional PT SBI sebesar Rp1 miliar, Senin, 6 September 2021.

Mantan Direktur Operasional PT SBI Djoko membenarkan kalau dirinya telah melaporkan Edy Gunawan secara resmi ke Polres Ketapang terkait modal usaha miliknya yang tak kunjung dikembalikan oleh Direktur PT SBI tersebut.

“Hari ini (Senin-red) saya telah melaporkan Direktur PT SBI, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Edy terhadap saya,” katanya, Senin siang.

Djoko menjelaskan, kalau kejadian ini bermula ketika dirinya diajak bekerjasama oleh PT SBI, yang mana satu di antara syarat bekerjasama dengan menanamkan modal usaha pada alat berat untuk operasional PT SBI. Diakuinya saat pertama kali menjalin kerjasama dirinya memberikan total dana sebesar Rp1 miliar.

“Berjalan waktu, PT SBI tidak pernah memberikan keuntungan bahkan ketika saya tidak lagi bekerja sama modal saya juga tidak kunjung dikembalikan sampai saat ini,” ceritanya.

Baca Juga :  Polres Ketapang Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2019

Djoko menambahkan, kalau pada awal kesepakatan direncanakan pembelian 14 unit alat berat dengan pembagian porsi saham Edy Gunawan sebesar 40 persen, Derry Lodiyanto 40 persen dan dirinya 20 persen, sedangkan terkait pembagian fee tidak dibuat tertulis hanya menggunakan kesepakatan sesuai dengan presentase modal awal masing-masing pihak.

“Harusnya setelah bekerja di tambang ada keuntungan diberikan ke saya, tapi faktanya SBI malah terus menambah alat berat sedangkan untung dan modal saya tidak dikembalikan. Jadi pelaporan ini sebagai langkah terakhir saya menuntut hak dengan di lampiri bukti-bukti transfer dana untuk modal awal saya sudah serahkan,” tegasnya.

Djoko mengaku sangat menyesal lantaran akibat perbuatan PT SBI ini, dirinya harus menanggung beban utang di Bank karena modal awal sekitar Rp1 miliar yang ia berikan didapat dengan mengajukan kredit sertifikat rumah miliknya.

Baca Juga :  Tahanan Polres Ketapang Nikahkan Anaknya di Mapolres Ketapang

“Saya yang jadi korban, ini diperparah dengan sikap PT SBI yang tidak mengakui memiliki tanggung jawab hutang tagihan supplier pihak ketiga dilokasi air upas sebanyak 113 juta sehingga tanggung jawab dibebankan ke saya,” keluhnya.

Untuk itu, Djoko berharap agar aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dirinya dan persoalan yang dihadapinya dapat terselesaikan dengan memproses secara hukum PT SBI yang dinilai telah merugikan dirinya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait adanya laporan terhadap dirinya, Direktur PT SBI Edy Gunawan mengaku kalau persoalan tersebut merupakan persoalan investasi bersama.

“Waduh, itu internal kita, kita kemarin investasi bersama jadi nilai investasi tidak kita hanguskan, karena perusahaan juga masih berjalan kok,” katanya.

Edy melanjutkan, kalau pihaknya juga memiliki itikad baik hanya saja memang komunikasi saat ini dengan Djoko terputus. Bahkan diakuinya kalau Djoko awalnya merupakan orang SBI.

“Kalau ada laporannya kita siap,” katanya.

Comment