Bikin Gaduh, Polisi Tangkap Youtuber Muhammad Kace atas Dugaan Penistaan Agama
KalbarOnline.com – Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kace atas kasus dugaan penistaan agama. Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri memimpin langsung penangkapan ini.
Muhammad Kace ditangkap di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (24/8). Selanjutnya Muhammad Kace langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan sejak awal kasus ini langsung menjadi atensi. Muhammad Kace dilaporkan oleh sejumlah pihak karena konten-konten video kontroversial yang diunggahnya di YouTube bersinggungan dengan SARA.
“Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap umat muslim melalui Media YouTube Channel Muhammad Kace,” kata Brigjen Asep Edi Suheri, Rabu (25/8/2021).
Ucapan Muhammad Kace dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kace terjerat UU ITE.
“Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana,” jelas Brigjen Asep Edi Suheri.
KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…
KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…
KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…
KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…
Leave a Comment