Categories: Nasional

Bareskrim Tangkap Youtuber Muhammad Kace di Bali

Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Tangkap Youtuber Muhammad Kace di Bali

KalbarOnline.com – Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kace. Dia ditangkap atas dugaan penistaan agama. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan kabar penangkapan tersebut.

“Sudah ditangkap,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Rabu (25/8/2021).

Muhammad Kece ditangkap di Bali. Kini dia sedang dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” ujar Agus.

Muhammad Kace sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pihak soal videonya yang diduga menistakan agama.

Polisi juga menegaskan bukti awal sudah cukup sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Pontianak Pamerkan Berbagai Kerajinan Khas di Expo Dekranas Solo

KalbarOnline, Solo - Berbagai kerajinan khas Kalimantan Barat (Kalbar) dipamerkan dalam Expo HUT ke-44 Dewan…

3 hours ago

Mengungkap Keindahan Danau Sentarum: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat, tanah yang kaya akan keindahan alam, menyimpan sebuah permata…

3 hours ago

Menikmati Keindahan Alam di Air Terjun Sarai Sawi, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sintang - Air Terjun Sarai Sawi mungkin belum begitu dikenal luas, namun keindahan alamnya…

3 hours ago

Keindahan Goa Beluan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Goa Beluan, destinasi eksotis yang tersembunyi di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan…

3 hours ago

Jelajahi Keindahan Alam Kalimantan Barat: Lubuk Semah, Surga Snorkeling di Tengah Hutan

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Apakah Anda bosan dengan destinasi snorkeling yang biasa-biasa saja? Kalimantan Barat…

3 hours ago

Mengungkap Keindahan Sungai Kapuas: Destinasi Wisata Ikonik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Sungai Kapuas, menjadi salah satu sungai terpanjang yang mengalir di Indonesia, bukan…

3 hours ago