Categories: HeadlinesKetapang

Dewan Prihatin Tukin Nakes di Ketapang Belum Dibayarkan Delapan Bulan

Dewan Prihatin Tukin Nakes di Ketapang Belum Dibayarkan Delapan Bulan

KalbarOnline, Ketapang – Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Abdul Aen meninjau langsung RSUD Agoesdjam Ketapang. Hal itu ia lakukan lantaran mendengar adanya aksi mogok kerja pada poli dokter spesialis di RSUD Agoesdjam Ketapang, Senin (23/8/2021).

Abdul Aen mengungkapkan keprihatinannya dengan adanya aksi mogok kerja para dokter akibat belum dibayarkannya tunjangan kinerja (Tukin) para dokter hingga delapan bulan.

“Makanya selaku Anggota DPRD Ketapang kami prihatin kenapa ini terjadi. Tapi selaku manusia saya memaklumi hal ini terjadi dikarenakan hak mereka para Nakes (tenaga kesehatan-red) terabaikan,” katanya.

“Bukan cuma satu atau dua bulan tapi hingga delapan bulan mereka tidak terima Tukin. Maka saya datang mengajak rapat duduk satu meja cari muara permasalahannya,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, dalam rapat yang diselenggarakan ini diketahuilah apa kendala sehingga Tukin ini belum dibayarkan.

“Alhamdulillah pada rapat ini sudah ketemu, kendalanya pada Perbub Ketapanh nomor 53. Dalam Perbub ini tidak memperbolehkan pegawai pada instansi yang mengelola dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan tunjangan penambahan penghasilan (TPP),” jelasnya.

“Maka nanti di DPRD kita akan bahas bersama minta Perbub ini direvisi lebih cepat lebih baik. Jadi kendala Tukin belum dibayarkan bukan di RSUD Agoesdjam atau di puskesmas-puskesmas tapi pada Perbub Bupati tersebut,” sambungnya.

Ia menegaskan harusnya rumah sakit diprioritaskan karena garda terdepan melayani masyarakat yang sakit. Pemkab juga harus bertanggungjawab terhadap semua permasalahan di RSUD Agoesdjam karena ini rumah sakit Pemerintah Daerah.

“Insya Allah kalau revisi Perbub dapat disetujui Bupati maka persoalan akan selesai. Saya sepulang ini akan menghadap Ketua DPRD Ketapang minta agar pihak-pihak terkait dipanggil. Kemudian duduk semeja untuk merevisi Perbub Ketapang nomor 53 ayat 16 huruf L terkait masalah Tukin ini,” tuturnya.

“Tukin mereka tidak dibayarkan karena muara persoalannya adanya Perbub nomor 53 ini. Padahal Keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa Tukin dibayarkan untuk ASN (aparatur sipil negara-red),” tutupnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Tak Perlu Campur Urusan Paslon Lain, Relawan: Midji-Norsan Siap Tarung Gagasan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Gubernur Kalbar petahana, Sutarmidji irit bicara saat dimintai tanggapan terkait…

3 hours ago

Apa Kabar Kapuas Raya? Midji-Norsan Anggap Janji yang Terucap, Wajib Diperjuangkan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024, Sutarmidji dan Ria…

3 hours ago

Midji-Norsan Sepakat Maju Sepaket di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline, Pontianak - Perdebatan elitis mengenai keretakan hubungan Sutarmidji dan Ria Norsan terjawab tuntas, pada…

3 hours ago

Komeng Tewas Tersengat Listrik di Ruang Gardu PLN Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pria bernama Hendrik alias Komeng (51 tahun) ditemukan tewas di dalam ruang…

5 hours ago

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

9 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

9 hours ago