Categories: HeadlinesKetapang

Dewan Prihatin Tukin Nakes di Ketapang Belum Dibayarkan Delapan Bulan

Dewan Prihatin Tukin Nakes di Ketapang Belum Dibayarkan Delapan Bulan

KalbarOnline, Ketapang – Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Abdul Aen meninjau langsung RSUD Agoesdjam Ketapang. Hal itu ia lakukan lantaran mendengar adanya aksi mogok kerja pada poli dokter spesialis di RSUD Agoesdjam Ketapang, Senin (23/8/2021).

Abdul Aen mengungkapkan keprihatinannya dengan adanya aksi mogok kerja para dokter akibat belum dibayarkannya tunjangan kinerja (Tukin) para dokter hingga delapan bulan.

“Makanya selaku Anggota DPRD Ketapang kami prihatin kenapa ini terjadi. Tapi selaku manusia saya memaklumi hal ini terjadi dikarenakan hak mereka para Nakes (tenaga kesehatan-red) terabaikan,” katanya.

“Bukan cuma satu atau dua bulan tapi hingga delapan bulan mereka tidak terima Tukin. Maka saya datang mengajak rapat duduk satu meja cari muara permasalahannya,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, dalam rapat yang diselenggarakan ini diketahuilah apa kendala sehingga Tukin ini belum dibayarkan.

“Alhamdulillah pada rapat ini sudah ketemu, kendalanya pada Perbub Ketapanh nomor 53. Dalam Perbub ini tidak memperbolehkan pegawai pada instansi yang mengelola dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan tunjangan penambahan penghasilan (TPP),” jelasnya.

“Maka nanti di DPRD kita akan bahas bersama minta Perbub ini direvisi lebih cepat lebih baik. Jadi kendala Tukin belum dibayarkan bukan di RSUD Agoesdjam atau di puskesmas-puskesmas tapi pada Perbub Bupati tersebut,” sambungnya.

Ia menegaskan harusnya rumah sakit diprioritaskan karena garda terdepan melayani masyarakat yang sakit. Pemkab juga harus bertanggungjawab terhadap semua permasalahan di RSUD Agoesdjam karena ini rumah sakit Pemerintah Daerah.

“Insya Allah kalau revisi Perbub dapat disetujui Bupati maka persoalan akan selesai. Saya sepulang ini akan menghadap Ketua DPRD Ketapang minta agar pihak-pihak terkait dipanggil. Kemudian duduk semeja untuk merevisi Perbub Ketapang nomor 53 ayat 16 huruf L terkait masalah Tukin ini,” tuturnya.

“Tukin mereka tidak dibayarkan karena muara persoalannya adanya Perbub nomor 53 ini. Padahal Keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa Tukin dibayarkan untuk ASN (aparatur sipil negara-red),” tutupnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Walhi Kalbar Pertanyakan Kehadiran Negara Soal Perusakan Lahan Gambut

KalbarOnline, Pontianak - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat secara tersirat mempertanyakan kehadiran negara dalam…

30 mins ago

Kapal Ikan BAU Terbakar di Muara Pemangkat

KalbarOnline, Sambas - Sebuah kapal ikan, Bintang Agrindo Utama (BAU) GT 98, terbakar di Muara…

32 mins ago

PWI Kalbar Dukung Komitmen Pelaksanaan PPDB Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalbar ikut berpartisipasi dalam penandatanganan komitmen bersama…

4 hours ago

Begini Kronologi Kecelakaan Maut Bus PT Cargill yang Tewaskan Pengendara Motor di Marau

KalbarOnline, Ketapang - Seorang saksi mata mengungkapkan bagaimana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus sekolah…

9 hours ago

Ini Daftar 65 Anggota Dewan Kalbar Terpilih Hasil Pemilu 2024

KalbarOnline, Pontianak - KPU Provinsi Kalbar telah menetapkan sebanyak 65 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

10 hours ago

Pria Berusia 69 Tahun di Wajok Hulu Mempawah Hilang Saat Pergi di Kebun

KalbarOnline, Mempawah - Seorang pria berusia 69 tahun bernama Usman bin Agus hilang saat pergi…

10 hours ago