Categories: HeadlinesKapuas Hulu

Legislatif Setujui Tiga Raperda Usulan Pemkab Kapuas Hulu Jadi Perda

Legislatif Setujui Tiga Raperda Usulan Pemkab Kapuas Hulu Jadi Perda

KalbarOnline, Kapuas HuluTiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada DPRD Kapuas Hulu telah selesai dibahas melalui sidang paripurna DPRD Kapuas Hulu, Senin, 9 Agustus 2021. DPRD Kapuas Hulu pun melalui seluruh fraksinya menyatakan setuju dan menerima tiga raperda tersebut menjadi Perda Kapuas Hulu tahun 2021.

Adapun tiga raperda yang diusulkan itu adalah Raperda tentang perubahan tentang Perda struktur organisasi perangkat daerah, kemudian Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kapuas Hulu tahun 2021-2026, dan Raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar dalam kurun waktu 2021-2025. Tiga Raperda tersebut disepakati oleh DPRD Kapuas Hulu dengan sejumlah catatan.

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kapuas Hulu yang sudah menyetujui tiga raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menjadi Perda.

“Kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan dewan,” ujar Bupati.

Orang nomor wahid di Bumi Uncak Kapuas ini juga menyebut, dengan telah disetujuinya Raperda tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan di pemerintah daerah.

Bupati menegaskan RPJMD Kapuas Hulu kedepan memuat tujuan strategis dan arah kebijakan program perangkat daerah. Ini sesuai visi misi Kepala Daerah selama periode 2021-2026 dan diharapkan dapat mewujudkan Kapuas Hulu yang Harmonis, Energik, Berdaya saing, Amanah dan Terampil. Untuk itu dia berharap agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Hulu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan lima tahun ke depan.

“Mari semua bersinergis mewujudkan pembangunan sesuai arah RPJMD,” tuturnya.

Selain itu dengan adanya penyesuaian dan penyelarasan kembali terhadap beberapa Nomenklatur perangkat daerah serta sinkronisasi antara kelembagaan, manajemen, perencanaan dan penganggaran diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Page: 1 2

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Tak Perlu Campur Urusan Paslon Lain, Relawan: Midji-Norsan Siap Tarung Gagasan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Gubernur Kalbar petahana, Sutarmidji irit bicara saat dimintai tanggapan terkait…

5 hours ago

Apa Kabar Kapuas Raya? Midji-Norsan Anggap Janji yang Terucap, Wajib Diperjuangkan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024, Sutarmidji dan Ria…

5 hours ago

Midji-Norsan Sepakat Maju Sepaket di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline, Pontianak - Perdebatan elitis mengenai keretakan hubungan Sutarmidji dan Ria Norsan terjawab tuntas, pada…

5 hours ago

Komeng Tewas Tersengat Listrik di Ruang Gardu PLN Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pria bernama Hendrik alias Komeng (51 tahun) ditemukan tewas di dalam ruang…

7 hours ago

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

11 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

11 hours ago