Categories: InfotainmentNasional

Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka: Dijerat Pasal UU ITE dan Pornografi

Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka: Dijerat Pasal UU ITE dan Pornografi

KalbarOnline.comDinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait aksi protesnya menolak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menggunakan bikini di pinggir jalan yang kemudian viral di media sosial.

Penetapan Dinas Candy sebagai tersangka pun dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis, 5 Agustus 2021.

“Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah.

Dalam kasus ini, Dinar Candy dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar,” ucap Azis.

Diketahui Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan Dinar Candy. Pemilik nama asli Dinar Miswari itu diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada pukul 21.30 WIB.

Dalam aksi protes yang dilakukan, Dinar Candy tampak mengenakan bikini, masker, serta kaca mata dan membawa sebuah papan di pinggir jalan.

“Saya stres karena PPKM diperpanjang,” demikian tertulis dalam papan yang dibawa Dinar.

Selain Dinar, polisi juga memeriksa Adik sekaligus Asisten Dinar yang merekam video Dinar.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita telepon seluler (Ponsel) milik Dinar sebagai barang bukti. Video itu diketahui sempat diunggah di Instagram milik Dinar, tapi telah dihapus. Namun, video itu telah menjadi viral di media sosial.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

8 mins ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

4 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

4 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

4 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

5 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

5 hours ago