Categories: Ketapang

Pemkab Ketapang Siapkan Perda Bagi Pelanggar Prokes

Pemkab Ketapang Siapkan Perda Bagi Pelanggar Prokes

KalbarOnline, Ketapang – Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Ketapang. Hal itu menjadikan Ketapang masuk dalam kategori zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Kalimantan Barat (Kalbar) sejak Selasa, 27 Juli 2021.

Pemerintah Kabupaten Ketapang pun saat ini telah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengajak sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Prokes. Hal itu guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam mentaati Prokes.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Ketapang Martin Rantan usai menggelar apel penyampaian maklumat untuk kesiapsiagaan dan pencegahan Covid-19 di halaman Kantor Bupati Ketapang, Jumat pagi, 30 Juli 2021.

“Mungkin dalam satu minggu ke depan, kita akan menerbitkan peraturan daerah, dimana akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Martin.

Martin sapaan akrab Bupati Ketapang dua periode itu menyebut kalau penegakan hukum dalam mendisiplinkan masyarakat penting dilakukan demi keselamatan seluruh masyarakat dari wabah penyakit.

Menurutnya, Pemda Ketapang lebih memilih Perda dalam penegakan hukum protokol kesehatan. Karena jika menggunakan Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hukumannya dapat semakin memberatkan masyarakat.

“Kalau kita terapkan sanksi penegakan hukum ini dengan memakai KHUP pasal 160 dan udang-undang karantina kan berat, hukumannya bisa sampai empat tahun, enam tahun ancaman hukumannya. Kalau udang-undang karantina bisa satu tahun dan denda Rp100 juta ancaman hukumannya, kan berat,” tegasnya.

Dalam pembuatan Perda ini, lanjut Martin, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kesehatan termasuk Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah  Kabupaten Ketapang akan berkordinasi dengan pihak Kepolisan dan Kejaksaan setempat.

“Tapi kita akan buat kebijakan daerah, melalui peraturan daerah, sanksi tetap diberlakukan tetapi tidak seberat KUHP dan udang-undang karantina, kita arahkan ke Tipiring,” tandasnya. (Adi LC)

Adi Liang Chi

Leave a Comment
Share
Published by
Adi Liang Chi

Recent Posts

178 KK di Rusunawa Harapan Jaya dan Komyos Sudarso Terima Bantuan Beras

KalbarOnline, Pontianak - Untuk meringankan beban warga yang berpenghasilan rendah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelontorkan…

12 mins ago

Ani Sofian Ajak Semua Berkolaborasi, Tekan Angka Kekerasan di Sekolah

KalbarOnline, Pontianak – Persoalan kekerasan terhadap anak dinilai Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian…

15 mins ago

Pj Wako Tinjau Operasi Pasar di Kecamatan Pontianak Selatan

KalbarOnline, Pontianak - Operasi Pasar atau pasar murah yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak…

17 mins ago

Harisson Minta SMAN dan SMKN Transparan dalam Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson memerintahkan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan…

20 mins ago

Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polres Kapuas Hulu dan PMI Gelar Donor Darah

KalbarOnline, Putussibau - Bertempat di Basement Polres Kapuas Hulu, telah dilaksanakan kegiatan Bakti Kesehatan Polri…

43 mins ago

NPO Aku Belajar Gelar Charity Day, Tampilkan Drama Musikal Anak-anak Desa Jeruju Besar

KalbarOnline, Pontianak - NPO Aku Belajar kembali menggelar Charity Day di Taman Budaya pada Sabtu,…

53 mins ago