Categories: Ketapang

Pemkab Ketapang Siapkan Perda Bagi Pelanggar Prokes

Pemkab Ketapang Siapkan Perda Bagi Pelanggar Prokes

KalbarOnline, Ketapang – Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Ketapang. Hal itu menjadikan Ketapang masuk dalam kategori zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Kalimantan Barat (Kalbar) sejak Selasa, 27 Juli 2021.

Pemerintah Kabupaten Ketapang pun saat ini telah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengajak sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Prokes. Hal itu guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam mentaati Prokes.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Ketapang Martin Rantan usai menggelar apel penyampaian maklumat untuk kesiapsiagaan dan pencegahan Covid-19 di halaman Kantor Bupati Ketapang, Jumat pagi, 30 Juli 2021.

“Mungkin dalam satu minggu ke depan, kita akan menerbitkan peraturan daerah, dimana akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Martin.

Martin sapaan akrab Bupati Ketapang dua periode itu menyebut kalau penegakan hukum dalam mendisiplinkan masyarakat penting dilakukan demi keselamatan seluruh masyarakat dari wabah penyakit.

Menurutnya, Pemda Ketapang lebih memilih Perda dalam penegakan hukum protokol kesehatan. Karena jika menggunakan Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hukumannya dapat semakin memberatkan masyarakat.

“Kalau kita terapkan sanksi penegakan hukum ini dengan memakai KHUP pasal 160 dan udang-undang karantina kan berat, hukumannya bisa sampai empat tahun, enam tahun ancaman hukumannya. Kalau udang-undang karantina bisa satu tahun dan denda Rp100 juta ancaman hukumannya, kan berat,” tegasnya.

Dalam pembuatan Perda ini, lanjut Martin, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kesehatan termasuk Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah  Kabupaten Ketapang akan berkordinasi dengan pihak Kepolisan dan Kejaksaan setempat.

“Tapi kita akan buat kebijakan daerah, melalui peraturan daerah, sanksi tetap diberlakukan tetapi tidak seberat KUHP dan udang-undang karantina, kita arahkan ke Tipiring,” tandasnya. (Adi LC)

Adi Liang Chi

Leave a Comment
Share
Published by
Adi Liang Chi

Recent Posts

Klarifikasi Kodam Tanjungpura Soal Berubahnya Berat Barang Bukti Sabu dari 25,4 Kg Jadi 21,2 Kg

KalbarOnline, Kubu Raya - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengungkapkan, ada perubahan berat bruto…

8 hours ago

Kodam Tanjungpura Serahkan Barang Bukti 21,2 Kg Sabu ke BNN

KalbarOnline, Kubu Raya - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan memimpin prosesi penyerahan barang…

8 hours ago

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

11 hours ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

11 hours ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

11 hours ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

13 hours ago