Categories: Ketapang

Pemkab Ketapang Siapkan Perda Bagi Pelanggar Prokes

Pemkab Ketapang Siapkan Perda Bagi Pelanggar Prokes

KalbarOnline, Ketapang – Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Ketapang. Hal itu menjadikan Ketapang masuk dalam kategori zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Kalimantan Barat (Kalbar) sejak Selasa, 27 Juli 2021.

Pemerintah Kabupaten Ketapang pun saat ini telah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengajak sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Prokes. Hal itu guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam mentaati Prokes.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Ketapang Martin Rantan usai menggelar apel penyampaian maklumat untuk kesiapsiagaan dan pencegahan Covid-19 di halaman Kantor Bupati Ketapang, Jumat pagi, 30 Juli 2021.

“Mungkin dalam satu minggu ke depan, kita akan menerbitkan peraturan daerah, dimana akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Martin.

Martin sapaan akrab Bupati Ketapang dua periode itu menyebut kalau penegakan hukum dalam mendisiplinkan masyarakat penting dilakukan demi keselamatan seluruh masyarakat dari wabah penyakit.

Menurutnya, Pemda Ketapang lebih memilih Perda dalam penegakan hukum protokol kesehatan. Karena jika menggunakan Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hukumannya dapat semakin memberatkan masyarakat.

“Kalau kita terapkan sanksi penegakan hukum ini dengan memakai KHUP pasal 160 dan udang-undang karantina kan berat, hukumannya bisa sampai empat tahun, enam tahun ancaman hukumannya. Kalau udang-undang karantina bisa satu tahun dan denda Rp100 juta ancaman hukumannya, kan berat,” tegasnya.

Dalam pembuatan Perda ini, lanjut Martin, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kesehatan termasuk Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah  Kabupaten Ketapang akan berkordinasi dengan pihak Kepolisan dan Kejaksaan setempat.

“Tapi kita akan buat kebijakan daerah, melalui peraturan daerah, sanksi tetap diberlakukan tetapi tidak seberat KUHP dan udang-undang karantina, kita arahkan ke Tipiring,” tandasnya. (Adi LC)

Adi Liang Chi

Leave a Comment
Share
Published by
Adi Liang Chi

Recent Posts

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

1 hour ago

Hadiri Pembukaan PD-PKPNU, Wabup Ketapang Harap Kader NU Tak Mudah Dipecah Belah

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…

1 hour ago

Wabup Ketapang Jadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-120 di Desa Mayak

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menjadi Inspektur Upacara Pembukaan (TMMD) TNI Manunggal Membangun…

1 hour ago

Sekda Ketapang Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK RI

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan…

1 hour ago

Peringati Hari Buruh Nasional 2024, PLN Tebar Kebaikan untuk Petugas Kebersihan Kebun Raya Banua Banjarbaru

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan menyelenggarakan…

2 hours ago

Timnas Garuda U-23 Kalah di Laga Play-off Olimpiade 2024

KalbarOnline, Nasional - Timnas Indonesia U-23 harus memupus harapan untuk tampil di Olimpiade setelah kalah…

2 hours ago