Categories: Kubu Raya

Lagi Asik Main Handphone: Dua Warga Adi Sucipto Tiba-tiba Diamankan Polisi

Lagi Asik Main Handphone: Dua Warga Adi Sucipto Tiba-tiba Diamankan Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika, masing-masing berinisial AM alias AD (43) warga dan FR alias MAN (37) warga Jalan Adi Sucipto, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu, 25 Juli 2021.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kubu Raya tentang adanya kecurigaan warga terhadap aktifitas mencurigakan kedua tersangka.

Berdasarkan laporan tersebut anggota Satnarkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan kemudian melakukanpenangkapan terhadap keduanya yang sedang berada di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto. Hal itu dibenarkan Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto.

Ia mengatakan satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A /173/ VII /RES. 4.2 /2021/Kalbar  Res Kubu Raya,  tanggal 25 Juli 2021.

“Berdasarkan laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Kubu Raya mendatangi sebuah rumah di jalan Adi Sucipto disamping masjid Nurul Muslimin Sungai Raya dan menangkap kedua tersangka bersama barang bukti tindak pidana narkotika,” ungkap Dodik.

Pelaku ditangkap ketika sedang bermain Handphone bersama dan akan menggunakan sabu yang didapat dari tersangka Odon, dan ditemukan satu klip plastik transparan yang disimpan AM di bawah seprai tempat tidur. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Odon. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penanganan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa diamankan satu klip plastik transparan berisikan diduga sabu, dua unit smartphone,” jelas Aiptu Dodik Yulianto.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penanganan lebih lanjut pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tentang Tindak Pidana Narkotika. (*)

 

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

3 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

4 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

4 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

4 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

4 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

4 hours ago