Categories: HeadlinesPontianak

Tegas! Sutarmidji Koreksi Teguran Mendagri Tito Karnavian: Jelimetnya Luar Biasa

Tegas! Sutarmidji Koreksi Teguran Mendagri Tito Karnavian: Jelimetnya Luar Biasa

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengoreksi teguran Menteri Dalam Negeti Tito Karnavian terkait realisasi dana penanganan Covid-19, mulai dari belanja peralatan penanganan Covid hingga insentif tenaga kesehatan.

“Saya harus koreksi Pak Mendagri bahwa anggaran yang ditransfer ke kita itu kan baru sampai bulan tujuh. Sementara yang disebutkan seluruhnya itu untuk satu tahun. Nah, yang ditransfer baru sampai bulan tujuh,” kata Midji, Rabu, 21 Juli 2021.

Sementara, Midji bilang, dana penanganan Covid-19 dari pusat itu ditransfer per bulan.

“Jadi DAU itu ditransfer setiap bulan. Misalnya kalau kita dapat Rp2 triliun, artinya dibagi 12 bulan. Kemudian bukan berarti Rp2 triliun itu sudah langsung ada di kas kita. Jadi duitnya belum ada di kas kita 100 persen. Sekarang yang ada baru sampai bulan tujuh, artinya sekitar 60 persen, kan tak mungkin kita belanja sampai 100 persen,” kata Midji.

Belum lagi misalnya dana untuk obat oleh kabupaten/kota. Sementara obat yang dibutuhkan tidak ada.

“Mau beli di mana? tinggal nunggu pasokan dari Kementerian. Kemudian ada dana untuk oksigen, sementara oksigennya langka. Memangnya duitnya bisa dihambur-hamburkan?,” kata Midji lagi.

Kemudian dana tersebut juga, kata Midji, bisa digunakan untuk pengadaan barang dan jasa seperti pengadaan mobil ambulance. Tapi, kata Midji, pengadaan mobil ambulance tentu memiliki proses.

“Tak mungkin mau beli langsung seperti kita pribadi mau beli mobil. Tentu ada proses. Jadi hal-hal ini harusnya dimaklumi, belum lagi jelimetnya luar biasa, sehingga merepotkan juga. Kita sih mau saja kalau ada duitnya langsung belanja saja, kalau duitnya sudah 100 persen, tapi kan duitnya ditransfer tiap bulan, artinya sekarang baru tujuh per 12 bulan, bukan 100 persen. Nah masyarakat jangan memahami berbeda,” tegas Midji.

Tapi dipastikan Midji, dana penanganan Covid-19 yang sudah direalisasikan Kalbar khusus untuk Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakesda) yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH tahun anggaran 2021 yang dianggarkan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp18,9 miliar, kata Midji, sudah direalisasikan sebesar 60 persen lebih.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 19 kepala daerah yang belum merealisasikan anggaran Covid-19, mulai belanja peralatan penanganan Covid-19 hingga insentif tenaga kesehatan.

Teguran keras itu sudah disampaikan oleh Mendagri kepada 19 kepala daerah tersebut melaui surat.

Pernyataan itu disampaikan Tito dalam konferensi pers virtual evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di YouTube Sekretariat Kabinet yang dilansir KalbarOnline, Sabtu (17/7/2021).

“Bapak Presiden sudah sampaikan agar realokasi yang menurut Menteri Keuangan delapan persen itu, dana bantuan opersional kesehatan tambahan, yang bisa digunakan dalam rangka penanggulangan Covid-19 realisasinya rendah. Termasuk insentif dana kesehatan yang menjadi prioritas Presiden,” ujar Tito.

Dikatakan Tito, berdasarkan penyisiran dan beberapa kali dengan kepala daerah, pihaknya menemukan belanja anggaran untuk peralatan penanganan Covid-19 dan intensif untuk tenaga medis di beberapa daerah masih belum banyak berubah.

“Oleh karena itu hari ini, Sabtu, kami sampaikan teguran tertulis. Langkah ini, mohon maaf, cukup keras karena jarang kami keluarkan kepada 19 provinsi, dengan data-data yang kita miliki, data kuat,” tegasnya.

Mantan Kapolri ini mengatakan, sebenarnya 19 pemerintah daerah itu memiliki uang, namun belum direalisasikan untuk kegiatan mengatasi Covid-19, termasuk insentif untuk tenaga kesehatan pun belum direalisasikan.

“Silakan sampaikan ke publik supaya kepala daerah bisa memahami, karena bisa jadi kepala dearah tidak tahu. Sebab yang tahu biasanya Bappeda dan Badan Keuangan,” kata dia.

“Kepala daerah kadang tidak tahu posis saldonya seperti apa. Ini kami keluarkan surat resmi (teguran keras),” timpalnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, teguran tertulis yang keras itu disampaikan kepada kepala daerah berikut ini:

  1. Provinsi Aceh
  2. Provinsi Sumatera Barat
  3. Provinsi Kepulauan Riau
  4. Provinsi Sumatera Selatan
  5. Provinsi Bengkulu
  6. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  7. Provinsi Jawa Barat
  8. Provinsi DI Yogyakarta
  9. Provinsi Bali
  10. Provinsi Nusa Tenggara Barat
  11. Provinsi Kalimantan Barat
  12. Provinsi Kalimantan Tengah
  13. Provinsi Sulawesi Selatan
  14. Provinsi Sulawesi Tengah
  15. Provinsi Sulawesi Utara
  16. Provinsi Gorontalo
  17. Provinsi Maluku
  18. Provinsi Maluku Utara
  19. Provinsi Papua
Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

9 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

14 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

15 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

16 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

16 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

16 hours ago