Pontianak dan Singkawang Masuk PPKM Level Empat

Pontianak dan Singkawang Masuk PPKM Level Empat

KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Aturan ini sekaligus menghapus istilah kebijakan sebelumnya, yakni PPKM Darurat.

Kebijakan PPKM Level 3 dan 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan 23 Tahun 2021.

Merujuk pada dua aturan tersebut, maka bukan hanya wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4. Dalam Inmendagri 22/2021, pemerintah menyebutkan wilayah-wilayah di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4.

Adapun wilayah di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4 sebagai berikut:

Provinsi Sumatera Utara: Kota Medan

Sumatera Barat: Kota Buktitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang

Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

Lampung: Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang

Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram

Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong

Sementara wilayah yang masuk pada Level 3 sebagai berikut:

Aceh: Kota Banda Aceh

Sumatera Utara: Kota Sibolga

Sumatera Barat: Kota Solok

Riau: Kota Pekanbaru

Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan

Jambi: Kota Jambi

Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

Bengkulu: Kota Bengkulu

Lampung: Kota Metro

Kalimantan Tengah: Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, dan Kota Palangkaraya

Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan

Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon

Sulawesi Tengah: Kota Palu

Sulawesi Tenggara: Kota Kendari

Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo

Maluku: Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

Papua: Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura

Papua Barat: Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama

Sementara untuk kabupaten/kota yang tidak termasuk pada daftar diatas dilaksanakan PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, desa dan kelurahan sampai dengan RT/RW yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Sebelumnya, Mendagri telah menerbitkan empat aturan sebagai dasar hukum pengetatan mobilitas masyarakat PPKM Darurat Jawa dan Bali. Keempat aturan itu yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021. Pada keempat aturan di atas, istlilah PPKM darurat masih digunakan.

Sejatinya, Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri sebelumnya. Secara umum, aturan itu masih menerapkan berbagai pembatasan yang berlaku selama PPKM Darurat. Aturan-aturan PPKM Level 4 mengadopsi ketentuan di Inmendagri nomor 15, 16, 18, 19, dan 21.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

9 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

14 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

16 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

16 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

16 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

16 hours ago