Pontianak dan Singkawang Masuk PPKM Level Empat

Pontianak dan Singkawang Masuk PPKM Level Empat

KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Aturan ini sekaligus menghapus istilah kebijakan sebelumnya, yakni PPKM Darurat.

Kebijakan PPKM Level 3 dan 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan 23 Tahun 2021.

Merujuk pada dua aturan tersebut, maka bukan hanya wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4. Dalam Inmendagri 22/2021, pemerintah menyebutkan wilayah-wilayah di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4.

Adapun wilayah di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4 sebagai berikut:

Provinsi Sumatera Utara: Kota Medan

Sumatera Barat: Kota Buktitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang

Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

Lampung: Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang

Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram

Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong

Sementara wilayah yang masuk pada Level 3 sebagai berikut:

Aceh: Kota Banda Aceh

Sumatera Utara: Kota Sibolga

Sumatera Barat: Kota Solok

Riau: Kota Pekanbaru

Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan

Jambi: Kota Jambi

Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

Bengkulu: Kota Bengkulu

Lampung: Kota Metro

Kalimantan Tengah: Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, dan Kota Palangkaraya

Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan

Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon

Sulawesi Tengah: Kota Palu

Sulawesi Tenggara: Kota Kendari

Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo

Maluku: Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

Papua: Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura

Papua Barat: Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama

Sementara untuk kabupaten/kota yang tidak termasuk pada daftar diatas dilaksanakan PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, desa dan kelurahan sampai dengan RT/RW yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Sebelumnya, Mendagri telah menerbitkan empat aturan sebagai dasar hukum pengetatan mobilitas masyarakat PPKM Darurat Jawa dan Bali. Keempat aturan itu yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021. Pada keempat aturan di atas, istlilah PPKM darurat masih digunakan.

Sejatinya, Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri sebelumnya. Secara umum, aturan itu masih menerapkan berbagai pembatasan yang berlaku selama PPKM Darurat. Aturan-aturan PPKM Level 4 mengadopsi ketentuan di Inmendagri nomor 15, 16, 18, 19, dan 21.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Soedarso Pontianak Bersiap Terapkan KRIS, Layanan Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Indonesia akan memulai kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh…

1 hour ago

Pedomani Amanat Pangdam XII, Dandim Putussibau Beri Arahan Jamdan ke Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli  memberikan jam komandan (jamdan) kepada prajurit maupun…

6 hours ago

Program Krisan dan Gertam Cabai TP PKK Kalbar Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

KalbarOnline, Surakarta - TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional, di…

6 hours ago

Sutarmidji Kantongi Rekomendasi PAN Untuk Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional…

8 hours ago

Peduli Dunia Pendidikan, Iriana Jokowi Beri Penghargaan ke Jubaidah

KalbarOnline, Solo - Jubaidah, seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menghabiskan sebagian waktunya untuk…

9 hours ago

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

12 hours ago