Categories: HeadlinesPontianak

Gubernur Sutarmidji Terbitkan Instruksi PPKM di Kalbar

Gubernur Sutarmidji Terbitkan Instruksi PPKM di Kalbar

KalbarOnline.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak resmi berakhir setelah sejak 12 hingga 20 Juli diberlakukan. Namun, kini pengetatan mobilitas masyarakat itu berganti menjadi PPKM level empat atau mengikuti level situasi pandemi di daerah masing-masing.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

Di Kalbar sendiri terdapat dua daerah yang masuk dalam wilayah yang wajb memberlakukan PPKM level empat yakni Kota Pontianak dan Kota Singkawang yang mulai berlaku pada 21 Juli 2021 atau hari ini hingga 25 Juli 2021.

Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menerbitkan Instruksi Gubernur nomor 185/kesra/2021 tentang pelaksanaan instruksi Mendagri soal perpanjangan PPKM berbasis mikro dan pengoptimalan Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan yang berlaku mulai 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Dalam instruksi yang ditujukan kepada kepala daerah se-Kalimantan Barat itu terdapat 10 poin penting di antaranya sebagai berikut;

Kesatu: Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat dalam menerapkan PPKM berpedoman pada instruksi Mendagri no 23 tahun 2021.

Kedua: Penerapan PPKM hendaknya mengacu pada level yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Ketiga: Bupati/Wali Kota selaku ketua Satgas COVID-19 berserta Forkopimda hendaknya mengendalikan jajaran pelaksana di lapangan untuk bersikap humanis.

Keempat: Bupati/Wali Kota dapat menyesuaikan langkah yang diambil dengan situasi dan kondisi setempat sesuai level di tempatnya.

Kelima: Satgas COVID-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melakukan percepatan vaksinasi kepada masyarakat, dengan menambah titik-titik lokasi vaksinasi, dan jumlah penerima vaksin.

Keenam: Satgas COVID-19 Kabupaten/Kota harus menjaga dan mengendalikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan, serta berkoordinasi dengan Satgas Pengendalian Ketersediaan Oksigen dan Obat-obatan COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat.

Ketujuh: Memastikan penderita COVID-19 yang melaksanakan isolasi mandiri mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan.

Kedelapan: Bagi penderita COVID-19 dengan CT rendah/bergejala ringan, harus diisolasi di tempat-tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.

Kesembilan: Untuk hal-hal mendesak, kabupaten/kota dapat menyiapkan Rumah Sakit Lapangan dan tempat-tempat isolasi mandiri.

Kesepuluh: Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 21 Juli 2021.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Selain Dijual, Pj Wako Sarankan Nelayan Olah Ikan Hasil Tangkapan

KalbarOnline, Pontianak - Dua unit kapal nelayan tertambat di tepian Sungai Kapuas di Gang H…

2 mins ago

Pj Gubernur Kalbar Resmi Buka Pekan Gawai Dayak ke-38

KalbarOnline, Pontianak – Pekan Gawai Dayak ke-38 Kalimantan Barat (Kalbar) resmi dibuka oleh Pj Gubernur…

4 mins ago

600 Pemuda Kalbar Terlibat dalam Aksi Menyala Kakak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - 600 generasi muda dari berbagai komunitas dan organisasi di Kalimantan Barat terlibat…

8 hours ago

Presiden Jokowi Kenakan Wastra Khas Kalbar di KTT World Water Forum

KalbarOnline, Pontianak - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terlihat mengenakan wastra khas Kalimantan Barat (Kalbar)…

8 hours ago

PAN Restui Tjhai Chui Mie Maju Bersama Muhammadin di Pilwako Singkawang

KalbarOnline, Pontianak - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan…

9 hours ago

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

18 hours ago