Categories: HeadlinesPontianak

Warga Pontianak Terdampak PPKM Darurat: Bantuan Tiba

Sementara untuk penyaluran bantuan beras akan disalurkan per kelurahan untuk selanjutnya didistribusikan kepada KPM. Dia meminta penyaluran BST dan bantuan beras tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sehingga tidak menimbulkan kerumunan dalam penyaluran bantuan tersebut untuk menghindari adanya kluster baru penyebaran Covid-19.

“Hal ini untuk mencegah jangan sampai terjadinya kerumunan,” ungkapnya.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat melepas kendaraan yang akan mendistribusikan bantuan bagi warga terdampak PPKM Darurat dari Pemerintah Pusat (Foto: Prokopim)

Kepala Perum Bulog Divisi Regional Kalbar M Rizal Mulyawan Latief mengatakan total bantuan beras di Provinsi Kalbar sekitar 2.700 ton. Untuk di Kota Pontianak sebanyak 190 ton diperuntukkan bagi 19.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Satu KPM akan mendapatkan 10 kilogram beras. Penyaluran nantinya akan langsung ke KPM yang sudah terdaftar dalam data yang dirilis Kementerian Sosial,” terangnya.

Menurutnya, bantuan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Joko Widodo untuk membantu masyarakat terdampak PPKM darurat. Dengan bantuan tersebut masyarakat tidak perlu khawatir akan penerapan PPKM darurat. Sehingga bantuan tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat.

“PPKM darurat tidak bertujuan untuk membatasi kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, ini semata-mata untuk menekan angka penyebaran Covid-19 agar tidak bertambah banyak lagi,” katanya.

Sementara Kepala Kantor Pos Pontianak Zaenal Hamid mengatakan penerima BST di Kota Pontianak mencapai 9.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terbagi di enam kecamatan. Setiap KPM akan menerima sebesar Rp 600 ribu untuk masa dua bulan yakni Mei dan Juni.

“Artinya satu bulan per KPM menerima Rp 300 ribu, kita bayarkan sekaligus Rp 600 ribu,” imbuhnya.

Ia menambahkan penerima bantuan tersebut berdasarkan data yang diterima dari pemerintah pusat. Lalu untuk proses penyaluran berdasarkan pola sebelumnya melalui aplikasi pos giro tunai. Seluruh KPM penerima wajib di foto sehingga tidak bisa diwakilkan kecuali oleh keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Dirinya meminta pengawasan dari masyarakat untuk memastikan jumlah yang diterima sesuai yang telah ditentukan. Jika masyarakat menerima kurang dari 600 ribu rupiah juga diminta untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Setiap KPM yang menerima akan di foto dan langsung terkirim ke data base pusat, apabila dilapangan terdapat petugas kami memotong silahkan dilaporkan,” pungkasnya. (J)

Page: 1 2

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Usai Terima Bantuan Operasional, Pj Wako Ani Sofian Minta RT Distribusikan SPPT PBB ke Warga

KalbarOnline, Pontianak - Penyaluran bantuan operasional RT dan RW di Kota Pontianak masih bergulir. Di…

13 hours ago

Peringatan Hari Buruh Internasional, Ini Pesan Pj Wali Kota Ani Sofian

KalbarOnline, Pontianak - 1 Mei menjadi tanggal bersejarah bagi para buruh sedunia. Diperingatinya Hari Buruh…

13 hours ago

Kerja Keras Tanpa Cemas, Pemkot Pontianak Berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk 7 Ribu Warganya

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan Pontianak melakukan penandatangan Nota Kesepakatan…

13 hours ago

Tim Itwasda Polda Kalbar Gelar Audit Kinerja Tahap I di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kalbar menggelar Audit Kinerja Tahap I (satu)…

16 hours ago

Pengusaha Real Estate Kalbar Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pengusaha real estate (properti), Mochammad Fachri resmi ikut penjaringan bakal…

16 hours ago

Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Setiap Elemen, Pj Bupati Romi Hadiri Rapat Koordinasi Gubernur

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri Rapat Koordinasi Gubernur…

20 hours ago