Categories: HeadlinesPontianak

Sultan Pontianak Pastikan Tetap Gelar Shalat Ied Berjamaah di Masjid Jami

Sultan Pontianak Pastikan Tetap Gelar Shalat Ied Berjamaah di Masjid Jami

Tanggapi SE Gubernur soal Shalat Idul Adha

KalbarOnline, Pontianak – Sultan IX Kesultanan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie turut mengomentari mengenai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat yang meniadakan shalat Idul Adha berjamaah di masjid/mushala atau lapangan untuk daerah yang saat ini dalam status zona merah dan oranye.

Menurutnya persoalan itu itu kembali kepada hak pengurus masing-masing masjid.

“Yang mau tutup silakan, dan yang mau buka pun silahkan,” ucap Sultan Melvin saat dihubungi KalbarOnline, Jumat, 16 Juli 2021.

Menurut dia, di masa-masa saat ini pemerintah seharusnya mengimbau masyarakat untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan terutama untuk urusan ibadah.

“Insya Allah kalau kita dekat sama Tuhan, penyakit apapun pasti kabur,” tegasnya.

Sultan pun memastikan bahwa shalat Ied berjamaah di Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman akan tetap dilakukan seperti biasanya. Tidak ada pembatasan Jemaah maupun pengaturan jarak shaf. Namun tetap memperhatikan protokol Kesehatan Covid-19.

“Silakan kepada masyarakat yang ingin shalat Ied di Masjid Jami, tapi tetap taat protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pengurus Masjid Jami,” tegasnya.

Sejatinya, Sultan secara tegas mendukung semua program pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19

“Namun jangan sampai hanya karena kita terlalu fokus dengan hal ini, kita meninggalkan ibadah dan jauh dari Tuhan,” tutupnya.

Pemprov Kalbar tiadakan shalat Ied di Masjid atau lapangan terbuka

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meniadakan shalat Idul Adha di masjid/mushala atau di lapangan terbuka. Ketentuan itu diberlakukan untuk daerah yang berada pada zona merah dan zona oranye berdasarkan zona risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 450/2475/KESRA-B tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam  takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriah di luar wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. SE itu ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

Page: 1 2

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Fransiskus Ajak Masyarakat Kapuas Hulu Nonton Bareng Semifinal Piala Asia Indonesia Vs Uzbekistan

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengajak masyarakat di Bumi Uncak Kapuas untuk…

52 mins ago

Kobarkan Semangat Nasionalisme Lewat Nobar Semifinal Piala AFC U-23 Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Euforia menjelang laga Tim Nasional (Timnas) Sepak Bola Indonesia melawan Uzbekistan dalam…

1 hour ago

Romi Wijaya Dukung Garuda Muda! Gelar Nobar Semifinal AFC U23 Asian Cup 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengajak masyarakat untuk menunjukkan dukungannya kepada Tim…

2 hours ago

Euforia Warga Kota Pontianak Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Indonesia masuk ke babak semifinal Piala Asia U-23 setelah…

3 hours ago

Polresta Pontianak Gelar Nobar Timnas U23 Lawan Uzbekistan, Siapkan Doorprize Motor

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak akan menggelar nonton bareng pertandingan Piala Asia 2024 Usia 23…

3 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Siapkan Rp 62 Miliar Untuk Bayar Gaji PPPK Formasi Tahun 2023

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada…

4 hours ago