Categories: InfotainmentNasional

Selebgram Jessica Forrester Ditangkap Gara-gara Narkoba di Bali

Selebgram Jessica Forrester Ditangkap Gara-gara Narkoba di Bali

KalbarOnline.com – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap selebgram Jessica Adeola Forrester atau Jessica Forrester karena penyalahgunaan narkoba. Pemilik akun Instagram @jessicaforresterr itu tak sendirian. Dia ditangkap bersama DS alias Denny, seorang manajer event di salah satu tempat hiburan di Kuta, Badung.

“Salah satunya (yang ditangkap) berdasarkan hasil pemeriksaan kita mengaku sebagai manajer event di salah satu tempat hiburan di Kuta yang sangat terkenal. Dan satu lagi melibatkan warga yang beralamat di Jakarta dan dia mengaku seorang selebgram yang juga sekaligus berjualan di online untuk skincare,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (13/7/2021).

Sugianyar mengatakan Jessica dan Denny ditangkap pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 11.30 Wita di sebuah vila mewah di Jalan Mertasari, Banjar Pengumbengan Kangin, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kedua pasangan yang bukan suami-istri ini ditemukan dalam satu vila dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan itu, petugas BNNP Bali mengamankan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di dalam vila yakni satu buah plastik klip berisi kristal bening berupa metamfetamina (sabu) seberat 2,95 gram netto.

Kemudian terdapat juga satu buah plastik klip berisi tiga butir pil/tablet warna kuning yang mengandung sediaan metamfetamina dengan berat keseluruhan 1,05 gram netto serta serbuk putih mengandung sediaan metamfetamina dengan berat 0,7 gram netto.

“Total barang bukti metamfetamina atau sabu pada kasus ini sebanyak 4,78 gram neto,” terang Sugianyar.

Selain itu, petugas BNNP Bali menyita satu buah bong lengkap, delapan buah pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas yang termodifikasi, dan 2 unit ponsel warna hitam.

Jessica dan Denny disangkakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman selama 4 sampai 12 tahun penjara.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…

7 hours ago

Harisson Minta Pengawasan Pangan Dilakukan Secara Konsisten dan komprehensif

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur  Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harap Pesparawi Kalbar Mampu Dulang Prestasi di Tingkat Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…

7 hours ago

Gara-gara Sabu, Remaja di Kubu Raya Nekat Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan

KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…

7 hours ago