Categories: HeadlinesPontianak

Zona Merah: 22 Titik Jalan di Pontianak Disekat Polisi untuk Cegah Kerumunan

Zona Merah: 22 Titik Jalan di Pontianak Disekat Polisi untuk Cegah Kerumunan

KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak mulai 1 Juli 2021 hingga 14 hari ke depan melakukan penyekatan di 22 titik jalan dan perempatan guna mencegah kerumunan warga di kota tersebut.

“Totalnya kami melakukan penyekatan di 22 titik, mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, dengan diberlakukan perpanjangan dan pengetatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro untuk wilayah Kota Pontianak,” kata Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan.

Dia menjelaskan, dari sebanyak 22 titik itu, dua kawasan yang dilakukan dua kali penyekatan, yakni Jalan Reformasi dan Jalan Gajah Mada mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, dan pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, dalam mencegah masyarakat berkerumun.

“Penyekatan dan rekayasa lalu lintas itu dilakukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat dalam mencegah penularan COVID-19 di Kota Pontianak,” ujarnya.

Adapun kawasan yang dilakukan penyekatan mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, yakni perempatan atau simpang di Kecamatan Pontianak Timur dan Pontianak Utara, yakni Jalan Parit Nenas, Tanjung Hulu dan Tanjung Raya. Kemudian Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara di perempatan Hotel Garuda, Jalan Daya Nasional, Flamboyan, Diponegoro-Gajah Mada, Ketapang-Tanjungpura, Hijas-Tanjungpura, Veteran Ahmad Yani, Bundaran Digulis Untan, putaran depan Gedung Zamrud-Ahmad Yani, simpang Sutoyo-Ahmad Yani, dan simpang Pajak-Ahmad Yani.

Kemudian di kawasan Kecamatan Pontianak Barat Jalan RE Martadina-Haruna, dan Tabrani Ahmad-Tebu, dan Kecamatan Pontianak Kota, yakni Jalan Putri Chandramidi dan Jalan Danau Sentarum.

Sementara itu, Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 1 Juli 2021. Keputusan ini diambil memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah COVID-19.

Selain itu juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas COVID-19 Kalbar tentang penanganan COVID-19 pada zona merah di Kota Pontianak.

Adapun aturan yang diberlakukan selama PPKM Mikro ditetapkan, diantaranya meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik. Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warung kopi, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Klarifikasi Kodam Tanjungpura Soal Berubahnya Berat Barang Bukti Sabu dari 25,4 Kg Jadi 21,2 Kg

KalbarOnline, Kubu Raya - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengungkapkan, ada perubahan berat bruto…

8 hours ago

Kodam Tanjungpura Serahkan Barang Bukti 21,2 Kg Sabu ke BNN

KalbarOnline, Kubu Raya - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan memimpin prosesi penyerahan barang…

8 hours ago

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

11 hours ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

11 hours ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

11 hours ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

12 hours ago