Categories: Pontianak

KLHK Tetapkan Dua Tersangka dan Sita Ratusan Kayu Ilegal

KLHK Tetapkan Dua Tersangka dan Sita Ratusan Kayu Ilegal

KalbarOnline, Pontianak – Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak dengan dukungan UPT KPH Wilayah Kubu Raya, mengamankan OI (44), AL (36) dan dua unit truk yang mengangkut 144 batang kayu olahan ilegal jenis meranti dan rimba campuran tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) di Jalan Trans Kalimantan kilometer 32, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada 29 Juni 2021 lalu.

Penyidik telah menetapkan OI dan AL sebagai tersangka dan menitipkannya di Rumah Tahanan Polda Kalbar. Sedangkan dua unit truk serta 144 batang (18,8 m3) kayu olahan ilegal diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak.

Penyidik menjerat tersangka OI dan AL dengan Pasal 12 Huruf e, Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Pengungkapan perkara ini berawal dari Kegiatan Operasi Penertiban Illegal Logging dan Peredaran Hasil Hutan oleh Tim Operasi Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak di Kabupaten Kubu Raya. Pada hari Selasa, 29 Juni 2021, sekitar pukul 07.50 WIB, di Jl. Trans Kalimantan Km 32, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Kalimantan Barat menghentikan dua truk merk Mitsubishi dengan supir OI dan AL, yang dicurigai bermuatan kayu ilegal.

Tim mendapati 76 batang (9,6 m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran tanpa dilengkapi SKSHH di truk pertama. Di truk kedua Tim mendapati 68 batang (9,2 m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran juga tanpa dilengkapi SKSHH. Kayu olahan tersebut diangkut dari Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, ke Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Kubu Raya, BPHP Wilayah VIII Pontianak dan Direskrimsus Polda Kalimantan Barat.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Satgas Pangan Pontianak Turun Pantau Pasar, Sejumlah Komoditas Turun Harga

KalbarOnline, Pontianak - Tim Satgas Pangan Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Flamboyan,…

13 mins ago

BNPB RI Gelontorkan Sejumlah Bantuan dan Dana Siap Pakai Untuk Korban Banjir Landak

KalbarOnline, Pontianak- Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI (BNPB RI) menyerahkan sejumlah bantuan dan Dana Siap…

1 hour ago

Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan, PLN Gandeng PWI Kalteng Gelar UKW

KalbarOnline, Palangka Raya - Dalam upaya mendukung peningkatan kompetensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, PT…

1 hour ago

Polres Kubu Raya Ringkus Dua Pengedar Sabu, Amankan 12 Paket Hemat Siap Jual

KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus dua orang pemilik dan…

2 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Resmikan TP CU Pancur Kasih dan Hadiri HUT ke-37 CU Pancur Kasih

KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Ketapang, Dharma meresmikan…

3 hours ago

Lepas 244 Calon Jemaah Haji Ketapang Menuju Pontianak, Wabup Farhan: Semoga Menjadi Haji yang Mabrur

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten Ketapang melepas keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Ketapang menuju…

3 hours ago