KLHK Tetapkan Dua Tersangka dan Sita Ratusan Kayu Ilegal

KLHK Tetapkan Dua Tersangka dan Sita Ratusan Kayu Ilegal

KalbarOnline, Pontianak – Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak dengan dukungan UPT KPH Wilayah Kubu Raya, mengamankan OI (44), AL (36) dan dua unit truk yang mengangkut 144 batang kayu olahan ilegal jenis meranti dan rimba campuran tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) di Jalan Trans Kalimantan kilometer 32, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada 29 Juni 2021 lalu.

Penyidik telah menetapkan OI dan AL sebagai tersangka dan menitipkannya di Rumah Tahanan Polda Kalbar. Sedangkan dua unit truk serta 144 batang (18,8 m3) kayu olahan ilegal diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak.

Penyidik menjerat tersangka OI dan AL dengan Pasal 12 Huruf e, Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Baca Juga :  Songsong FOLU Net Sink 2030, KLHK Tekankan Peran Penting Hutan Indonesia

Pengungkapan perkara ini berawal dari Kegiatan Operasi Penertiban Illegal Logging dan Peredaran Hasil Hutan oleh Tim Operasi Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak di Kabupaten Kubu Raya. Pada hari Selasa, 29 Juni 2021, sekitar pukul 07.50 WIB, di Jl. Trans Kalimantan Km 32, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Kalimantan Barat menghentikan dua truk merk Mitsubishi dengan supir OI dan AL, yang dicurigai bermuatan kayu ilegal.

Baca Juga :  Volume APBD Tahun 2022 Rp1,87 Triliun Disetujui Legislatif

Tim mendapati 76 batang (9,6 m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran tanpa dilengkapi SKSHH di truk pertama. Di truk kedua Tim mendapati 68 batang (9,2 m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran juga tanpa dilengkapi SKSHH. Kayu olahan tersebut diangkut dari Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, ke Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Kubu Raya, BPHP Wilayah VIII Pontianak dan Direskrimsus Polda Kalimantan Barat.

Comment