Categories: HeadlinesNasional

DPR Kritisi Kebijakan Gubernur Sutarmidji yang Larang Maskapai Bawa Penumpang ke Kalbar

DPR Kritisi Kebijakan Gubernur Sutarmidji yang Larang Maskapai Bawa Penumpang ke Kalbar

KalbarOnline, Nasional – Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin mengkritisi keputusan sepihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan sanksi larangan membawa penumpang terhadap dua maskapai yakni Lion Air dan Citilink.

“Kami sayangkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Sanksi ini jelas sangat merugikan konsumen dan maskapai penerbangan,” ujar anggota Fraksi PKB itu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Sanksi yang dikeluarkan Sutarmidji menurut dia tidak hanya bentuk kesewenangan daerah (Pemprov Kabar), tapi juga Gubernur selaku pimpinan daerah, padahal, dalam kasus ini maskapai jelas tidak bersalah.

Menurut dia, larangan ini mengganggu bisnis penerbangan yang tengah menggeliat kembali sehingga Pemerintah harus segera turun tangan.

“Tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Maskapai tidak berwenang memutuskan penumpang positif atau negatif corona. Jadi kalau ada penumpang yang positif Covid-19 bisa lolos ya salahkan petugas kesehatan di bandara dong,” imbuhnya.

Syafiuddin menjelaskan bahwa dalam peraturan telah tegas menyatakan bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.

“Semua penumpang sudah melewati pemeriksaan berlapis, mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Operator penerbangan atau maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan,” paparnya.

Karenanya, lanjut Syafiuddin, Pemprov Kalbar tidak berhak mengeluarkan sanksi larangan mengangkut penumpang terhadap sebuah maskapai, jika ada Peraturan Gubernur terkait itu, Kementerian Perhubungan harus segera turun tangan.

“Kejadian ini selalu berulang, sayangnya tidak ada keputusan tegas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atau Menteri Perhubungan,” katanya.

Dalam kasus ini, politikus PKB ini menunjuk kelalaian ada di tangan petugas KKP di bandara karena merupakan pihak berwenang yang memeriksa seluruh dokumen kesehatan sebelum check-in.

“Dalam kasus ini petugas KKP-nya lalai sehingga ada penumpang positif Covid-19 lolos. Tidak ada kesalahan maskapainya,” tegasnya lagi.

Di lain sisi, anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI ini, mendorong penegakan hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen hasil tes PCR dari dua penumpang maskapai penerbangan Lion Air.

“Kalau soal pemalsuan dokumen, jelas kriminal. Silakan kepolisian mengusutnya. Tapi bukan lantas menghakimi maskapai, atau melarang penerbangan dari daerah tertentu. Apalagi Gubernur mengambil contoh kebijakan pemerintah Hong Kong melarang Garuda, kan jelas tidak benar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, maskapai penerbangan Lion Air dan Citilink mendapat sanksi larangan membawa penumpang ke Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) selama tujuh hari. Sanksi itu menyusul ditemukannya dua penumpang pesawat Lion Air dan tujuh penumpang pesawat Citilink rute Surabaya – Pontianak terkonfirmasi positif Covid-19.

“Lion Air dan Citilink diberikan sanksi selama tujuh hari tidak boleh membawa penumpang ke Provinsi Kalbar. Mereka boleh tetap terbang ke Pontianak tetapi hanya membawa kargo,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sambil Mancing Ikan, Edi Kamtono Minta Doa Warga Kembali Jadi Walkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak incumbent, Edi Rusdi Kamtono menikmati weekend dengan memancing…

1 hour ago

Dinilai Tak “Orisinil”, KPU Klarifikasi Soal Polemik Karya Pemenang Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba…

1 hour ago

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Lantik 64 Anggota Panwascam Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan melantik sedikitnya 64 orang Panitia Pengawas…

1 hour ago

Polres Kubu Raya Amankan 6 Remaja Terlibat Tawuran di Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Kubu Raya mengamankan 5 remaja…

19 hours ago

Budi Perasetiyono Dipanggil ke Jakarta, Penjaringan Calon Kepala Daerah di Tingkat DPP PKB

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Budi Perasetiyono yang telah mendaftar di…

19 hours ago

Polres Kapuas Hulu Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus dua orang pengedar sabu…

22 hours ago