Categories: Ketapang

Bupati Martin: PNS Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Tugas Sama Dengan Permohonan Pengunduran Diri

Bupati Martin: PNS Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Tugas Sama Dengan Permohonan Pengunduran Diri

Buka Pelatihan Dasar CPNS 2021

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan buka kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Formasi Umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang tahun 2021 di Gedung Diklat BKPSDM, Senin (7/6/2021).

Pada kesempatan tersebut, Bupati berpesan agar para CPNS dapat bekerja secara profesional dan bersedia mengabdikan diri dengan sepenuh hati. Melalui pelatihan ini, Bupati berharap dapat menciptakan ASN yang memiliki intergritas moral, kejujuran, karakter atau kepribadian yang unggul, profesional dan bertanggung jawab.

Menurut dia, pelatihan dasar CPNS sangat penting untuk membangun mental ASN. Pasalnya, menurut dia lagi, menjadi seorang ASN atau abdi negara harus memiliki rasa tanggungjawab pengabdian yang besar, baik tanggungjawab kepada masyarakat maupun kepada Tuhan.

“Pelatihan dasar CPNS ini hanya dapat diikuti satu kali saja. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh CPNS supaya dapat diangkat sebagai PNS adalah dengan lulus pelatihan dasar CPNS. Jika saudara tidak lulus palatihan dasar CPNS ini, maka saudara-saudara akan diberhentikan dari sebagai calon PNS. Untuk itu saya minta ikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh,” tegas Bupati.

Di kesempatan itu pula Bupati Martin mengingatkan, agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengajukan pindah tugas sebelum masa tugas 10 tahun. Pasalnya, hal tersebut menurut dia sama saja dengan pernyataan pengunduran diri dari status sebagai PNS.

“Jangan ada lagi setelah jadi PNS, saudara-saudara minta pindah tugas, penempatan dengan berbagai alasan. Saudara-saudara baru bisa mengajukan pindah tugas, atau penempatan minimal 10 tahun sejak TMT PNS ditetapkan. Jika masih ngotot mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

Untuk itu, Bupati mengingatkan kepada seluruh CPNS agar mematuhi aturan Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 tahun 2019 terkait pindah tugas para ASN. (Adi LC/SH/R)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

47 mins ago

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

3 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

3 hours ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

3 hours ago

Istana Kadriah, Pontianak: Menguak Sejarah dan Budaya Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…

3 hours ago

KPU Perkenalkan “PAWAN”, Maskot Pilkada Ketapang 2024

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…

4 hours ago