Categories: HeadlinesKapuas Hulu

Pengadilan Negeri Putussibau Gelar Sidang di Lokasi Dugaan Ilegal Logging

Pengadilan Negeri Putussibau Gelar Sidang di Lokasi Dugaan Ilegal Logging

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pengadilan Negeri Putussibau menggelar sidang pemeriksaan barang bukti dan lokasi dugaan terjadinya aktivitas penebangan kayu secara liar atau ilegal logging di hutan Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

“Kami ingin mengetahui secara nyata lokasi penebangan kayu yang dilakukan para terdakwa, termasuk pemilik lahan serta areal kawasan hutan baik hutan produksi terbatas mau pun hutan pengguna lainnya,” kata Ketua Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri di Putussibau seperti dilansir KalbarOnline dari Antara Kalbar, Senin.

Disampaikan Sekar, di lokasi hutan yang di duga terjadinya aktivitas ilegal logging tersebut ditemukan beberapa patok batas kawasan antara kawasan Hutan Pengguna Lainnya (HPL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang telah terpasang di atas tanah.

Menurut dia, ditemukan juga sejumlah bekas tebangan kayu yang diduga merupakan lokasi aktivitas ilegal logging para terdakwa yaitu Mustam dan Hambali.

“Memang tadi kami temukan bekas tebangan kayu dan juga sejumlah patok batas, tetapi untuk sementara kami belum bisa menyimpulkan, itu mesti ada keterangan ahli dari kehutanan untuk membaca peta kawasan hutan,” jelas Sekar.

Dikatakan Sekar, sidang lanjutan perkara ilegal logging tersebut akan kembali di gelar dengan mendatangkan saksi ahli.

Ia menyebutkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan setempat itu juga menghadirkan Jaksa penuntut umum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kapuas Hulu, pemilik lahan, keluarga terdakwa, pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah Kapuas Hulu Utara.

Dugaan ilegal logging tersebut terungkap pada 13 Februari 2021 lalu, ketika petugas kehutanan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah Kapuas Hulu Utara melaksanakan patroli rutin dan menemukan tumpukan kayu jenis balok di tepi jalan Lintas Utara di Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

4 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

5 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

5 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

5 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

5 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

5 hours ago