Categories: HeadlinesKetapang

Gadis 18 Tahun di Ketapang Digilir Empat Anak di Bawah Umur

Gadis 18 Tahun di Ketapang Digilir Empat Anak di Bawah Umur

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menangkap empat pelaku kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 18 tahun. Korban dirudapaksa di sebuah rumah di Kecamatan Delta Pawan.

Empat orang pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu adalah MA (16), HA (15), AS (17) dan RG (17) yang merupakan warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya mengatakan, selain mengamankan empat orang tersangka, Polisi juga memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui kejadian itu.

“Peristiwa itu terjadi di kediaman RG pada hari selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 Wib. MR dan dua orang lainnya, SU dan MU telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Primastya, Jumat (28/5/2021).

Primastya menyebut kalau berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat MR (18) yang memang sudah mengenal korban mengajak korban untuk jalan jalan. Namun, korban malah dibawa oleh MR ke rumah tersangka RG untuk melakukan hubungan intim.

“Usai melakukan hubungan intim, saksi MR meninggalkan korban sendirian di kamar. Tak lama kemudian keempat pelaku yaitu MA, HA, AS dan RG datang ke rumah tersebut,” jelasnya.

Melihat korban di rumah tersebut, tersangka HA dan RG kemudian memaksa korban untuk berhubungan intim. Sementara dua tersangka lainnya, AS dan MA ikut mencabuli korban. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan para pelaku ke polisi.

Saat ini, keempat orang tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Terhadap HA dan RG polisi mejerat mereka dengan Pasal 285 KUH Pidana tentang Persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan kepada pelaku AS dan MA di ancam dengan Pasal 286 KUHP yaitu tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Wako Pontianak Harap Pekan Budaya Laskar Melayu Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

1 hour ago

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Pemkab Kubu Raya Percepat Gerakan Tanam Padi

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…

14 hours ago

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

17 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

17 hours ago

Asisten I Setda Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…

17 hours ago

Mantan Sekda Kalbar M Zeet Assovie Tutup Usia, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Duka Mendalam

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2010 - 2018,…

17 hours ago