Categories: HeadlinesKetapang

Gadis 18 Tahun di Ketapang Digilir Empat Anak di Bawah Umur

Gadis 18 Tahun di Ketapang Digilir Empat Anak di Bawah Umur

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menangkap empat pelaku kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 18 tahun. Korban dirudapaksa di sebuah rumah di Kecamatan Delta Pawan.

Empat orang pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu adalah MA (16), HA (15), AS (17) dan RG (17) yang merupakan warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya mengatakan, selain mengamankan empat orang tersangka, Polisi juga memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui kejadian itu.

“Peristiwa itu terjadi di kediaman RG pada hari selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 Wib. MR dan dua orang lainnya, SU dan MU telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Primastya, Jumat (28/5/2021).

Primastya menyebut kalau berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat MR (18) yang memang sudah mengenal korban mengajak korban untuk jalan jalan. Namun, korban malah dibawa oleh MR ke rumah tersangka RG untuk melakukan hubungan intim.

“Usai melakukan hubungan intim, saksi MR meninggalkan korban sendirian di kamar. Tak lama kemudian keempat pelaku yaitu MA, HA, AS dan RG datang ke rumah tersebut,” jelasnya.

Melihat korban di rumah tersebut, tersangka HA dan RG kemudian memaksa korban untuk berhubungan intim. Sementara dua tersangka lainnya, AS dan MA ikut mencabuli korban. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan para pelaku ke polisi.

Saat ini, keempat orang tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Terhadap HA dan RG polisi mejerat mereka dengan Pasal 285 KUH Pidana tentang Persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan kepada pelaku AS dan MA di ancam dengan Pasal 286 KUHP yaitu tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Gelaran Internasional KTT WWF Ke-10 di Bali Selesai, PLN Sukses Kawal Kelistrikan Tanpa Kedip

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) sukses menghadirkan listrik yang andal dan tanpa kedip sepanjang Konferensi…

33 mins ago

Sambut Paskah, PLN Tebar Sukacita Untuk Dukung Pendidikan Puluhan Anak Panti Asuhan Palangkaraya

KalbarOnline.com – Garis senyum terpancar dari raut wajah polos 21 (dua puluh satu) anak-anak Panti…

38 mins ago

Peluncuran Tahapan Pilkada Kapuas Hulu 2024, Wabup Wahyudi Ajak Semua Pihak Jaga Suasana Sejuk dan Damai

KalbarOnline, Putussibau – Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala…

20 hours ago

IKA Unhas Kalbar Siap Berikan Kontribusi Positif Bagi Kemajuan dan Pembangunan Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Suksesi pemilihan Ketua dan Pengurus Wilayah Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA…

22 hours ago

Sambil Mancing Ikan, Edi Kamtono Minta Doa Warga Kembali Jadi Walkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wali Kota Pontianak incumbent, Edi Rusdi Kamtono menikmati weekend dengan memancing…

1 day ago

Dinilai Tak “Orisinil”, KPU Klarifikasi Soal Polemik Karya Pemenang Lomba Cipta Jingle Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memberikan klarifikasi terkait dugaan pemenang Lomba…

1 day ago