Categories: HeadlinesKetapang

Gadis 18 Tahun di Ketapang Digilir Empat Anak di Bawah Umur

Gadis 18 Tahun di Ketapang Digilir Empat Anak di Bawah Umur

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menangkap empat pelaku kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 18 tahun. Korban dirudapaksa di sebuah rumah di Kecamatan Delta Pawan.

Empat orang pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu adalah MA (16), HA (15), AS (17) dan RG (17) yang merupakan warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya mengatakan, selain mengamankan empat orang tersangka, Polisi juga memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui kejadian itu.

“Peristiwa itu terjadi di kediaman RG pada hari selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 Wib. MR dan dua orang lainnya, SU dan MU telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Primastya, Jumat (28/5/2021).

Primastya menyebut kalau berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat MR (18) yang memang sudah mengenal korban mengajak korban untuk jalan jalan. Namun, korban malah dibawa oleh MR ke rumah tersangka RG untuk melakukan hubungan intim.

“Usai melakukan hubungan intim, saksi MR meninggalkan korban sendirian di kamar. Tak lama kemudian keempat pelaku yaitu MA, HA, AS dan RG datang ke rumah tersebut,” jelasnya.

Melihat korban di rumah tersebut, tersangka HA dan RG kemudian memaksa korban untuk berhubungan intim. Sementara dua tersangka lainnya, AS dan MA ikut mencabuli korban. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan para pelaku ke polisi.

Saat ini, keempat orang tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Terhadap HA dan RG polisi mejerat mereka dengan Pasal 285 KUH Pidana tentang Persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan kepada pelaku AS dan MA di ancam dengan Pasal 286 KUHP yaitu tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan untuk 30 Muslimah Tangguh di Kalimantan Selatan

KalbarOnline, Banjarbaru - Dengan semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

3 hours ago

Harisson Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Di tengah ramainya isu sejumlah penjabat kepala daerah di beberapa provinsi dan…

5 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

6 hours ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantak Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

8 hours ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

14 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

14 hours ago