Categories: Gaya HidupTips

Kenali Wakaf Uang: Pengertian, Cara, dan Contoh Wakaf Uang

Salah satu perbuatan baik yang bisa dilakukan oleh muslim adalah wakaf uang. Sistem wakaf menggunakan uang tunai ini hukumnya adalah boleh untuk dilakukan. Lalu, bagaimana cara melakukan wakaf uang dan contoh wakaf uang itu? Inilah penjelasan selengkapnya.

Pengertian Wakaf Uang

Pada prinsipnya, pengertian wakaf adalah menahan pokok harta dengan tidak mengubah jumlahnya, baik menambahkan atau menguranginya, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk kemaslahatan banyak orang. Banyak ayat Al-Qur’an yang menyuruh agar kita berbuat baik dan saling tolong menolong dalam kebaikan. Salah satunya adalah firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 yang artinya:

“Wahai orang-orang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik dan dari apa yang kamu keluarkan dari alam bumi.” (QS Al-Baqarah ayat 267)

Pada ayat di atas, terjemahan infakkanlah sebagian harta bisa juga dipahami dengan melakukan wakaf. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa wakaf merupakan salah satu amalan sunah yang mementingkan nilai kemanusiaan di dalamnya. Agar selalu saling tolong-menolong terhadap sesama.

Paradigma lama masyarakat masih menganggap bahwa wakaf hanya boleh menggunakan bahan yang bertahan lama seperti tanah dan bangunan. Sehingga dalam hal ini, masyarakat yang tidak mempunyai banyak harta belum bisa melakukan keinginannya untuk berwakaf.

Padahal, jika kita menilik lebih lanjut lagi kini wakaf mengalami kemajuan dalam metode transaksinya, yaitu berupa wakaf uang. Sebagaimana telah diatur dalam diatur UU No. 41 Tahun 2004 tentang perwakafan, wakaf uang bisa dibayarkan menggunakan sejumlah uang secara tunai.

Tidak hanya itu, uang disini juga lebih diperluas jangkauannya. Sejumlah surat berharga seperti sertifikat, saham, dan surat berharga lainnya dimasukkan kategori uang dalam konteks wakaf uang ini.

Cara Melakukan Wakaf Uang

Seiring berkembangnya teknologi yang ada seperti saat ini kita bisa dengan mudah menunaikan wakaf uang. Skemanya adalah sebagai berikut:

  1. Wakif (orang yang ingin wakaf) menyerahkan sejumlah uangnya kepada Nazhir (penerima wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Wakif juga harus mengisi akta ikrar wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi identitas diri yang berlaku.
  2. Beberapa lembaga penerima wakaf uang diantaranya adalah Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, atau bank syariah lainnya, yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.
  3. Setelah itu, LKS PWU akan menyerahkan tanda bukti berupa sertifikat wakaf uang. Dalam hal ini, jumlah uang yang diberikan wakif dikenakan akad wadiah (titipan) dengan batas minimal 1 juta sesuai dengan ketetapan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat.

Setelah melakukan skema di atas, maka Anda bisa dikatakan telah melakukan wakaf uang. Tinggal nanti menunggu konfirmasi dari LKS PWU setempat.

Contoh Wakaf Uang

Adapun contoh kasus wakaf uang bisa digambarkan pada ilustrasi sebagai berikut:

Ibu Desi ingin mewakafkan 30 Mukenah untuk sebuah masjid. Ia menyerahkan uang sebesar Rp 4.500.000 untuk pembelian 30 Mukenah dengan nilai per Mukenah adalah Rp 150.000 kepada pengurus masjid. Uang Rp 4.500.000 tersebut adalah bagian dari  wakaf uang ( sebelum dibelanjakan untuk pengadaan Mukenah uangnya masuk melalui rekening Nazhir wakaf uang yg terdaftar di LKS PWU).

Adapun beberapa contoh investasi wakaf uang yang secara langsung dan sering kita jumpai dalam masyarakat adalah:

  1. Simpanan Mudharabah pada Bank-Bank Islam
  2. Investasi wakaf uang pada sektor riil/ bisnis. Misalnya saja pada pembangunan BMT, Koperasi, Sekolah, dll.
  3. Pembelian saham dengan ketentuan pemeliharaan aset pokok yang diharapkan mendapatkan keuntungan. Nantinya hasil keuntungan saham ini akan dialokasikan sesuai tujuan wakaf, seperti pembangunan masjid, pondok pesantren, dan lain sebagainya.

Itulah informasi seputar wakaf uang lengkap dengan contoh wakaf uang. Anda bisa langsung melakukan transaksi wakaf uang pada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang daerah setempat. Untuk informasi mengenai wakaf ataupun zakat yang lengkap, Anda bisa mensubscribe akun YouTube Literasi Zakat Wakaf dan instagram @literasizakatwakaf. Yuk, ikuti media sosialnya sekarang juga!

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pelayanan Radioterapi RSUD Soedarso Resmi Beroperasi Agustus 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pelayanan radioterapi untuk penyakit kanker di RSUD dr. Soedarso diperkirakan dibuka mulai…

1 hour ago

Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana KDRT Berujung Kematian Ibu Kandung

KalbarOnline, Sekadau - Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perkara tindak…

2 hours ago

Polres Sekadau Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nanga Mahap

KalbarOnline, Sekadau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana…

2 hours ago

Kurangi Sampah Plastik, Kadisporapar Windy Terus Galakkan Gerakan Kalbar Membawa Tumbler

KalbarOnline, Pontianak - Kadisporapar Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari terus menggalakkan Gerakan Kalbar Membawa Tumbler,…

2 hours ago

Jelang Idul Adha, Angka Inflasi di Pontianak 2,65 persen

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Hari Raya Idul Adha, angka inflasi Kota Pontianak menyentuh angka 2,65…

19 hours ago

Pj Wako Pontianak Minta PPDB 2024 Berlangsung Transparan

KalbarOnline, Pontianak - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 akan dimulai. Untuk mempersiapkan…

19 hours ago