Categories: Ketapang

Polres Ketapang Sekat Pintu Masuk Ketapang Jelang Idul Fitri

Polres Ketapang Sekat Pintu Masuk Ketapang Jelang Idul Fitri

KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kepolisian Resort (Polres) Ketapang  menyiapkan sejumlah titik lokasi pos sekat di batas Kabupaten Ketapang.

Dalam operasi kewaspadaan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, pada 6-17 Mei 2021 jajaran Polres Ketapang bersama unsur terkait akan melakukan pengecekan di pos penyekatan jalan di setiap batas kabupaten, termasuk batas Ketapang-Kalteng kepada warga yang melintas.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengatakan, kalau penyekatan jalan tersebut dilakukan guna untuk pengecekan bagi pelaku perjalanan jelang mudik lebaran.

“Telah dibentuk posko-posko penyekatan antara wilayah Kabupaten Ketapang dengan Kalteng maupun Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten lain, seperti Matan Hilir Utara, Simpang Hulu, Tumbang Titi dan Manis Mata,” katanya, Selasa (4/5/2021).

Wuryantono menekankan, kalau mulai pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Pemerintah telah secara resmi telah mengeluarkan larang kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran.

“Kami minta kepada masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Ketapang untuk tetap menjalankan aturan larangan mudik tersebut, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena diketahui bersama Kabupaten Ketapang masih masuk dalam zona orange,” ucapnya.

Wuryantono meambahakn kalau sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) penangan Covid-19, pihaknya akan mempertanyakan maksud dan tujuan melakukan perjalanan bagi masyarakat yang melintas.

“Harus ada surat izin keluar masuk yang ditandatangani oleh pemerintah daerah setempat, kemudian harus ada persyaratan kesehatan berupa test negatif rapid antigen maupun PCR,” tandasnya.

Seperti diketahui kalau Operasi kewaspadaan mudik lebaran ini diberlakukan efektif mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat.

Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

2 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

2 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

5 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

5 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

7 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

7 hours ago