Categories: Ketapang

Polres Ketapang Sekat Pintu Masuk Ketapang Jelang Idul Fitri

Polres Ketapang Sekat Pintu Masuk Ketapang Jelang Idul Fitri

KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kepolisian Resort (Polres) Ketapang  menyiapkan sejumlah titik lokasi pos sekat di batas Kabupaten Ketapang.

Dalam operasi kewaspadaan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, pada 6-17 Mei 2021 jajaran Polres Ketapang bersama unsur terkait akan melakukan pengecekan di pos penyekatan jalan di setiap batas kabupaten, termasuk batas Ketapang-Kalteng kepada warga yang melintas.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengatakan, kalau penyekatan jalan tersebut dilakukan guna untuk pengecekan bagi pelaku perjalanan jelang mudik lebaran.

“Telah dibentuk posko-posko penyekatan antara wilayah Kabupaten Ketapang dengan Kalteng maupun Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten lain, seperti Matan Hilir Utara, Simpang Hulu, Tumbang Titi dan Manis Mata,” katanya, Selasa (4/5/2021).

Wuryantono menekankan, kalau mulai pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Pemerintah telah secara resmi telah mengeluarkan larang kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran.

“Kami minta kepada masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Ketapang untuk tetap menjalankan aturan larangan mudik tersebut, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena diketahui bersama Kabupaten Ketapang masih masuk dalam zona orange,” ucapnya.

Wuryantono meambahakn kalau sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) penangan Covid-19, pihaknya akan mempertanyakan maksud dan tujuan melakukan perjalanan bagi masyarakat yang melintas.

“Harus ada surat izin keluar masuk yang ditandatangani oleh pemerintah daerah setempat, kemudian harus ada persyaratan kesehatan berupa test negatif rapid antigen maupun PCR,” tandasnya.

Seperti diketahui kalau Operasi kewaspadaan mudik lebaran ini diberlakukan efektif mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat.

Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Pemkab Kubu Raya Percepat Gerakan Tanam Padi

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…

12 hours ago

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

15 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

15 hours ago

Asisten I Setda Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…

15 hours ago

Mantan Sekda Kalbar M Zeet Assovie Tutup Usia, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Duka Mendalam

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2010 - 2018,…

15 hours ago

Konsul Malaysia Kagumi Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Tradisi halal bihalal yang menjadi agenda rutin tahunan setiap bulan Syawal dalam…

15 hours ago