Categories: Ketapang

Polres Ketapang Sekat Pintu Masuk Ketapang Jelang Idul Fitri

Polres Ketapang Sekat Pintu Masuk Ketapang Jelang Idul Fitri

KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kepolisian Resort (Polres) Ketapang  menyiapkan sejumlah titik lokasi pos sekat di batas Kabupaten Ketapang.

Dalam operasi kewaspadaan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, pada 6-17 Mei 2021 jajaran Polres Ketapang bersama unsur terkait akan melakukan pengecekan di pos penyekatan jalan di setiap batas kabupaten, termasuk batas Ketapang-Kalteng kepada warga yang melintas.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengatakan, kalau penyekatan jalan tersebut dilakukan guna untuk pengecekan bagi pelaku perjalanan jelang mudik lebaran.

“Telah dibentuk posko-posko penyekatan antara wilayah Kabupaten Ketapang dengan Kalteng maupun Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten lain, seperti Matan Hilir Utara, Simpang Hulu, Tumbang Titi dan Manis Mata,” katanya, Selasa (4/5/2021).

Wuryantono menekankan, kalau mulai pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Pemerintah telah secara resmi telah mengeluarkan larang kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran.

“Kami minta kepada masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Ketapang untuk tetap menjalankan aturan larangan mudik tersebut, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena diketahui bersama Kabupaten Ketapang masih masuk dalam zona orange,” ucapnya.

Wuryantono meambahakn kalau sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) penangan Covid-19, pihaknya akan mempertanyakan maksud dan tujuan melakukan perjalanan bagi masyarakat yang melintas.

“Harus ada surat izin keluar masuk yang ditandatangani oleh pemerintah daerah setempat, kemudian harus ada persyaratan kesehatan berupa test negatif rapid antigen maupun PCR,” tandasnya.

Seperti diketahui kalau Operasi kewaspadaan mudik lebaran ini diberlakukan efektif mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat.

Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

15 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

16 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

16 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

18 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

1 day ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

1 day ago