ASN Pemkot Pontianak Siap-siap Disanksi Jika Nekat Mudik
KalbarOnline, Pontianak – Sanksi tegas akan dijatuhkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik sebagaimana kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19. Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama TNI/Polri akan melakukan penyekatan pada batas Kota Pontianak di Batu Layang dengan mendirikan posko terpadu untuk memeriksa pengendara yang keluar-masuk kota.
“Kalau ada ASN Pemkot Pontianak yang kedapatan mudik, kita akan berikan sanksi tegas,” ujarnya usai rapat koordinasi dengan Forum Lalu Lintas Kota Pontianak di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2021).
Sanksi tersebut, lanjutnya, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Penjatuhan sanksi bagi mereka yang melanggar larangan ini akan ditelusuri keperluannya. Apabila memang bersifat urgensi misalnya menjenguk orang tua yang sakit keras atau orang tua meninggal dunia, maka pihaknya masih bisa memberikan toleransi.
“Sebaliknya, jika memang berniat mudik tanpa alasan yang bisa dibenarkan, kami akan berikan sanksi terhadap ASN bersangkutan,” tegasnya.
Menurutnya, memperketat warga yang berniat mudik merupakan tindaklanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang diberlakukan secara keseluruhan. Pihaknya bersama TNI dan Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap arus keluar masuk kendaraan dari dan ke Pontianak.
“Apabila ditemukan calon pemudik yang terjaring, maka mereka akan diminta putar balik,” terang Bahasan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan di posko terpadu nantinya, ia meminta para petugas tetap bersikap humanis dan tidak mengeluarkan kata-kata yang terkesan arogan sehingga menimbulkan antipati masyarakat dalam mematuhi larangan yang berlaku. Sebab, meskipun larangan mudik telah dikeluarkan, namun masih ada masyarakat yang berniat mudik dalam merayakan Hari Raya Idulfitri.
“Data nasional mencatat masih ada 17 juta lebih masyarakat yang masih menginginkan mudik meskipun sudah ada larangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bahasan menerangkan bahwa larangan ini merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang menunjukkan adanya lonjakan akibat muncul varian baru yang lebih ganas.
“Kalau masyarakat lengah tanpa menjalankan protokol kesehatan, bukan tidak mungkin terjadi ledakan kasus Covid-19 seperti halnya di India, Amerika, Brazil dan Meksiko,” ucapnya. (J)
KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang pria ditemukan tak bernyawa di Pantai Pasir Mayang, Dusun Pampang…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Personel Koramil 11/Silat Hilir jajaran Kodim 1206/Putussibau bersama warga melaksanakan karya…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menjadi Inspektur Upacara Pembukaan (TMMD) TNI Manunggal Membangun…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan…
Leave a Comment