Categories: Sekadau

Polres Sekadau Tetapkan AP Sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Polres Sekadau Tetapkan AP Sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau telah menetapkan AP (20) sebagai tersangka tunggal atas kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan warga di Riam Gunam desa Bokak Sebumbun, kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (24/4/2021) lalu.

Penetapan status AP sebagai pelaku utama atau otak pembuangan bayi adalah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus yang telah dilaksanakan Sat Reskrim Polres Sekadau terhadap N (15) dan AP (20) yang tak lain merupakan orangtua kandung si bayi.

Kapolres Sekadau K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim IPTU Anuar Syarifudin menyebutkan, tindakan membuang bayi hasil hubungan diluar nikah tersebut merupakan ide dan rencana dari AP. Hal ini diakui tersangka selama proses interogasi oleh petugas kepolisian.

“AP ini yang merencanakan membuang bayi, alasannya karena malu dan tidak ingin pendidikannya terganggu,” terang Kasat Reskrim IPTU Anuar Syarifudin, ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021) pagi.

Selain ditetapkan sebagai otak pelaku pembuangan bayi, AP juga dikenakan pasal berlapis atas tuduhan tindakan persetubuhan anak dibawah umur, terhadap pacarnya N yang baru berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMA.

AP dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan Pasal 77B Undang undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 305 Jo Pasal 307 KUHP.

“Kemudian ibu bayi yakni N (15), kita tetapkan sebagai korban dan saksi karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” beber Kasat Reskrim.

Pelaku AP saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau. Sementara N beserta bayinya masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Sekadau.

“Ibu dan bayinya masih dirawat, nah terkait bayinya ini akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Apakah nantinya akan diserahkan atau diadopsi pihak lain,” pungkas Kasat Reskrim.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Angin Puting Beliung Rusak Tujuh Rumah Warga Kubu

KalbarOnline, Kubu Raya - Tujuh rumah warga di pesisir Muara Kubu, Dusun Mekar Jaya, Desa…

5 hours ago

Harisson Larang Perpisahan Sekolah di Tempat Mewah

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melarang sekolah-sekolah untuk semua jenjang…

12 hours ago

Jalan Rusak Parah, Ibu Asal Kendawangan Melahirkan di Tengah Jalan

KalbarOnline, Ketapang - Beratnya kondisi medan yang diakibatkan jalan rusak, membuat Raniah, seorang ibu asal…

13 hours ago

Seorang Pemancing Ikan Ditemukan Tewas di Pantai Pasir Mayang

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang pria ditemukan tak bernyawa di Pantai Pasir Mayang, Dusun Pampang…

1 day ago

Karya Bakti TNI dan Warga, Perbaiki Jembatan Penghubung Antara Desa Miau Merah dan Desa Bukit Penai

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Personel Koramil 11/Silat Hilir jajaran Kodim 1206/Putussibau bersama warga melaksanakan karya…

1 day ago

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

1 day ago