Categories: Kapuas Hulu

SAPMA Pemuda Pancasila Kapuas Hulu Menolak PP 57 2021

SAPMA Pemuda Pancasila Kapuas Hulu Menolak PP 57 2021

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Rencana Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2021 mendapatkan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat. Penolakan serta desakan untuk merevisi PP nomor 57 tahun 2021 itu juga datang dari SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Kapuas Hulu.

“Bagaimana bisa kita menghapus Pancasila untuk masuk di mata pelajaran generasi-generasi penerus bangsa kita nanti, apalagi dalam Sumpah Pemuda kita sepakat kita ‘Berbahasa Satu Bahasa Indonesia’. Nah ini malah berbanding terbalik bahwa pelajaran Bahasa Indonesia tidak diwajibkan,” kata Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Kapuas Hulu, Barry Fernando, Senin (19/4/2021).

“Kami SAPMA Pemuda Pancasila sangat menolak peraturan ini, apalagi kami ini organisasi yang berideologi Pancasila, yang mempertahankan Pancasila sampai titik darah penghabisan, saya juga khawatir dengan peraturan ini penghapusan Pancasila dan Bahasa Indonesia akan berdampak serta berpengaruh sangat besar bagi adik-adik kita penerus bangsa, apalagi di era modernisasi dan digitalisasi ini kita sudah lihat bagaimana perubahan zaman menyurutkan semangat Pancasila kepada generasi muda kita,” tegas Nando.

Nando berharap Pemkab Kapuas Hulu maupun DPRD Kapuas Hulu bisa menyuarakan hal serupa supaya penolakan atau pernyataan sikap di pelosok negeri ini bisa sampai ke Pemerintah Pusat.

“Secara tegas kami SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Kapuas Hulu mendesak pemerintah untuk merevisi atau menghapus Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang penghapusan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia,” kata Nando.

PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021. Isi aturan turunan tersebut tidak persis dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 35 Undang-Undang menyebut bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.

“Peraturan ini sangat berbahaya, karena dari dulu kita sudah sepakat bahwa Pancasila adalah Dasar Negara dan Ideologi Bangsa Indonesia dan bagaimana bisa kita menghapus Pancasila,” pungkas Nando. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

6 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

7 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

9 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

9 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

11 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

11 hours ago