Categories: Kapuas Hulu

SAPMA Pemuda Pancasila Kapuas Hulu Menolak PP 57 2021

SAPMA Pemuda Pancasila Kapuas Hulu Menolak PP 57 2021

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Rencana Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2021 mendapatkan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat. Penolakan serta desakan untuk merevisi PP nomor 57 tahun 2021 itu juga datang dari SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Kapuas Hulu.

“Bagaimana bisa kita menghapus Pancasila untuk masuk di mata pelajaran generasi-generasi penerus bangsa kita nanti, apalagi dalam Sumpah Pemuda kita sepakat kita ‘Berbahasa Satu Bahasa Indonesia’. Nah ini malah berbanding terbalik bahwa pelajaran Bahasa Indonesia tidak diwajibkan,” kata Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Kapuas Hulu, Barry Fernando, Senin (19/4/2021).

“Kami SAPMA Pemuda Pancasila sangat menolak peraturan ini, apalagi kami ini organisasi yang berideologi Pancasila, yang mempertahankan Pancasila sampai titik darah penghabisan, saya juga khawatir dengan peraturan ini penghapusan Pancasila dan Bahasa Indonesia akan berdampak serta berpengaruh sangat besar bagi adik-adik kita penerus bangsa, apalagi di era modernisasi dan digitalisasi ini kita sudah lihat bagaimana perubahan zaman menyurutkan semangat Pancasila kepada generasi muda kita,” tegas Nando.

Nando berharap Pemkab Kapuas Hulu maupun DPRD Kapuas Hulu bisa menyuarakan hal serupa supaya penolakan atau pernyataan sikap di pelosok negeri ini bisa sampai ke Pemerintah Pusat.

“Secara tegas kami SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Kapuas Hulu mendesak pemerintah untuk merevisi atau menghapus Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang penghapusan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia,” kata Nando.

PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021. Isi aturan turunan tersebut tidak persis dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 35 Undang-Undang menyebut bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.

“Peraturan ini sangat berbahaya, karena dari dulu kita sudah sepakat bahwa Pancasila adalah Dasar Negara dan Ideologi Bangsa Indonesia dan bagaimana bisa kita menghapus Pancasila,” pungkas Nando. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

16 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

19 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

20 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

20 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

21 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

21 hours ago