Categories: HeadlinesPontianak

Guru Non PNS Hanya Mengajar di Satu Sekolah

Guru Non PNS Hanya Mengajar di Satu Sekolah

Penghasilan Guru Non PNS Setara UMR

KalbarOnline, Pontianak – Guru non PNS tidak lagi bisa mengajar di sekolah lain selain sekolah tempatnya ditugaskan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Syahdan Lazis menjelaskan, sebelumnya memang guru non ASN atau honorer bisa mengajar di beberapa sekolah. Namun hal itu tidak lagi diperkenankan.

“Misalnya sudah ditempatkan untuk mengajar di SD A, maka dia harus tetap mengajar di SD A saja, tidak boleh di SD B atau C,” ujarnya usai pembukaan kegiatan pembekalan Kelompok 1 Jasa Pendidikan Guru Non PNS melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Guru Non PNS BOSDA Tahun Anggaran 2021 di Hotel Kapuas Palace, Rabu (7/4/2021).

Ia menambahkan, guru non PNS harus memenuhi jam mengajar efektif selama 40 jam dalam sepekan. Apabila jam mengajar yang ditentukan itu tidak terpenuhi, maka guru tersebut akan diberikan tugas tambahan oleh kepala sekolah. Oleh sebab itu, pihaknya memberikan pembekalan kepada para guru non PNS untuk mensosialisasikannya.

“Hari ini digelar pembekalan kepada mereka supaya mengetahui berbagai hal, baik itu jam mengajar dan lainnya,” jelasnya.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai, dari sisi rekrutmen PJLP tenaga guru non PNS ini lebih baik dan honor yang diperoleh lebih besar dari sistem sebelumnya, tergantung jumlah jam mengajar. Apabila jam mengajar bisa terpenuhi keseluruhan, pendapatannya setara dengan UMR.

“Kalau dulu pendapatan guru honorer berkisar Rp800 ribuan atau kurang dari itu, sekarang setara dengan UMR,” ungkapnya.

Namun demikian, guru non PNS tidak lagi diperkenankan mengajar di tempat lain selain sekolah tempat ia bertugas. Sehingga guru bersangkutan fokus mengajar di sekolah tempatnya bertugas.

“Harapan kita dengan sistem yang baru ini kualitas pendidikan di Kota Pontianak khususnya tingkat SD dan SMP semakin baik,” pungkasnya.

Sebanyak 571 orang guru non PNS tingkat SD dan SMP dinyatakan lulus pada perekrutan PJLP Jasa Tenaga Pendidikan/Guru non PNS Bosda tahun anggaran 2021 Kota Pontianak. (J)

Ishak KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Ishak KalbarOnline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

9 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

9 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

12 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

12 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

14 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

14 hours ago