Categories: Nasional

Habib Rizieq Protes Pembacaan Eksepsi Dirinya Tak Disiarkan secara Daring

Habib Rizieq Protes Pembacaan Eksepsi Dirinya Tak Disiarkan secara Daring

KalbarOnline, Nasional – Terdakwa kasus surat usap (swab test) palsu, Rizieq Shihab merasa keberatan dengan tindakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang tidak menyiarkan secara daring, saat dirinya membacakan nota keberatan atau eksepsi pada Jumat (26/3). Dia merasa dirugikan, karena kini tanggapan jaksa atas eksepsi dirinya disiarkan secara daring.

“Saya betul-betul merasa sangat dirugikan, saya lihat ini tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab di bidang streaming,” kata Rizieq di PN Jakarta Timur seperti dilansir KalbarOnline dari Jawa Pos, Rabu (31/3/2021).

Menurutnya, saat dia membacakan eksepsi bersama tim kuasa hukum, persidangan tidak disiarkan secara daring. Dia menyesalkan tindakan PN Jakarta Timur yang dinilai diskriminatif.

“Pada saat jaksa membacakan dakwakan baik pada sidang saya berkas kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung maupun RS UMMI itu semua ditayangkan. Sehingga publik  mengetahui dakwaan jaksa,” beber Rizieq.

“Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasehat hukum tidak satu pun ditayanglan oleh bagian streaming pengadilan negeri Jakarta Timur itu sangat merugikan,” sambungnya.

Karena itu, dia sangat menyesalkan terkait teknis jalannya persidangan. Dia menilai, tindakan itu sangat merugikan dirinya.

“Jadi giliran jaksa baca dakwaan ditayangkan giliran jaksa baca jawaban atau eksepsi ditayangkan giliran saya menbela diri tidak ditayangkan justru sangat merugikan saya ini tidakan diskriminatif ini saya gatau troublenya dimana majelis hakim mulia saya menghormati persidanganan ini,” ucap Rizieq.

Dalam persidangan itu, Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes Covid-19. Rizieq dan istrinya dinyatakan postif Covid-19, sehingga harusnya menjalani perawatan di kamar President Suite nomor 502 Lantai 5 Rumah Sakit Ummi Bogor sejak 24 November 2020.

Tetapi hasil medis itu ditutup rapat-rapat. Bahkan, Direktur RS Ummi Andy Tatat turut membantu menyembunyikan dari publik dengan membuat pernyataan di media televisi yang bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya. Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya…

3 hours ago

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

7 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

7 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

7 hours ago

RSUD Soedarso Kembali Laksanakan Proctorship Intervensi Vaskular

KalbarOnline, Pontianak - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso kembali mengadakan proctorship bersama Rumah Sakit…

7 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Targetkan 17 Juni GOR Terpadu Ayani Mulai Diujicobakan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan, bahwa pada 17 Juni…

7 hours ago