Categories: Nasional

Habib Rizieq Protes Pembacaan Eksepsi Dirinya Tak Disiarkan secara Daring

Habib Rizieq Protes Pembacaan Eksepsi Dirinya Tak Disiarkan secara Daring

KalbarOnline, Nasional – Terdakwa kasus surat usap (swab test) palsu, Rizieq Shihab merasa keberatan dengan tindakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang tidak menyiarkan secara daring, saat dirinya membacakan nota keberatan atau eksepsi pada Jumat (26/3). Dia merasa dirugikan, karena kini tanggapan jaksa atas eksepsi dirinya disiarkan secara daring.

“Saya betul-betul merasa sangat dirugikan, saya lihat ini tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab di bidang streaming,” kata Rizieq di PN Jakarta Timur seperti dilansir KalbarOnline dari Jawa Pos, Rabu (31/3/2021).

Menurutnya, saat dia membacakan eksepsi bersama tim kuasa hukum, persidangan tidak disiarkan secara daring. Dia menyesalkan tindakan PN Jakarta Timur yang dinilai diskriminatif.

“Pada saat jaksa membacakan dakwakan baik pada sidang saya berkas kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung maupun RS UMMI itu semua ditayangkan. Sehingga publik  mengetahui dakwaan jaksa,” beber Rizieq.

“Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasehat hukum tidak satu pun ditayanglan oleh bagian streaming pengadilan negeri Jakarta Timur itu sangat merugikan,” sambungnya.

Karena itu, dia sangat menyesalkan terkait teknis jalannya persidangan. Dia menilai, tindakan itu sangat merugikan dirinya.

“Jadi giliran jaksa baca dakwaan ditayangkan giliran jaksa baca jawaban atau eksepsi ditayangkan giliran saya menbela diri tidak ditayangkan justru sangat merugikan saya ini tidakan diskriminatif ini saya gatau troublenya dimana majelis hakim mulia saya menghormati persidanganan ini,” ucap Rizieq.

Dalam persidangan itu, Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes Covid-19. Rizieq dan istrinya dinyatakan postif Covid-19, sehingga harusnya menjalani perawatan di kamar President Suite nomor 502 Lantai 5 Rumah Sakit Ummi Bogor sejak 24 November 2020.

Tetapi hasil medis itu ditutup rapat-rapat. Bahkan, Direktur RS Ummi Andy Tatat turut membantu menyembunyikan dari publik dengan membuat pernyataan di media televisi yang bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya. Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PT. Alao Kuning Dorong Pelestarian Adat Budaya Naik Dango

KalbarOnline, Sambas - PT. Alao Kuning turut mendorong pelestarian budaya serta adat istiadat masyarakat suku…

10 hours ago

Uji Mental Atlet, Big Boy Biliar Gelar Open Turnament 9 Ball se-Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Untuk menguji mental serta menambah jam bertanding para atlet pemula, Manajemen Rumah…

12 hours ago

Hadiri Gawai Nyapat Tahun, Wakil Bupati Ketapang Harap Tradisi dan Budaya Ini Tetap Dijaga

KalbarOnline, Ketapang - Tradisi Nyapat Taunt (Tahun) akan semakin hilang seiring berjalannya waktu jika tidak…

12 hours ago

Cek Tapal Batas di Manis Mata, Sekda Ketapang Sampaikan Hal Ini

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke…

12 hours ago

Kenali Latihan Fisik Bagi Lansia Penderita Diabetes

KalbarOnline, Pontianak - Seiring bertambahnya usia, kesehatan fisik semakin menjadi prioritas utama, terutama bagi lansia…

14 hours ago

Pontianak Masuk Nominasi 3 Besar Kota dengan TPID Terbaik se-Kalimantan

KalbarOnline, Jakarta - Kota Pontianak masuk nominasi 3 besar dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)…

14 hours ago