Categories: Nasional

Demokrat Kubu Moeldoko Tak Bisa Lagi Ajukan Pengesahan Kepengurusan

Demokrat Kubu Moeldoko Tak Bisa Lagi Ajukan Pengesahan Kepengurusan

KalbarOnline, Nasional – Kepengurusan Partai Demokrat (PD) di bawah komando Moeldoko resmi ditolak pemerintah. Itu karena mereka tidak melengkapi administrasi yang dianggap kurang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, sudah ditolaknya kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut, maka tidak ada kemungkinan lagi mereka bisa mengajukan permohonan kepengurusan kepada Kemenkumham.

Sebab menurut Yasonna, kubu Moeldoko sudah diberikan waktu satu minggu untuk melengkapi berkas yang dirasa kurang.

“Dengan dokumen yang ada, tentunya tidak mungkin lagi, dengan peristiwa yang sudah kita teliti, itu tidak memenuhi,” tegas Yasonna dalam jumpa pers secara virtual yang dilansir KalbarOnline dari Jawa Pos, Rabu (31/3).

Yasonna menambahkan, jika kubu Moeldoko tetap mengajukan kembali hasil kepengurusan tersebut yang dianggap kurang. Maka itu bukan lagi menjadi ranah Kemenkumham. Sebab pihaknya sudah mengeluarkan keputusan final.

“Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi, itu bukan urusan kami,” katanya.

Mengenai Partai Demoktrat kubu Moeldoko yang menganggap AD/ART 2020 Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak sah. Yasonna menyatakan, itu bukan menjadi wewenang pemerintah, melainkan pengadilan.

“Diuji di pengadilan saja. Itu di luar ranah kami. Ini ranah hukum administrative. Jadi, ranah menguji anggaran dasar itu di pengadilan. Apakah bertentangan dengan UU Parpol atau tidak? Silakan saja, itu hak setiap kader Demokrat,” ungkap dia

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menolak hasil kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Moeldoko.

“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna, Rabu (31/3).

Yasonna menjelaskan alasan tidak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko lantaran masih adanya administrasi yang tidak terpenuhi.

“Dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelegkapan dokumen fisik masih terdapat beberapa kelengkapan belum dipenuhi antara lain perwakilan DPP DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC,” katanya.

Dalam kepengurusan Partai Demokrat sendiri memang terjadi dualisme. Kubu Jhoni Allen Marbun cs menyelenggarakan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret. Hasil KLB tersebut terpilih Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021–2026.

Sementara AHY adalah Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V 2020 di Jakarta. Kongres tersebut kala itu menetapkan AHY secara aklamasi sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2020–2025.

 

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

12 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

14 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

14 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

14 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

14 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

14 hours ago